Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 04/06/2015 16:39 WIB

Counter Strike & Lost Saga, Game yang Mengancam Anak

KPAI
KPAI

JAKARTA_DAKTACOM: Masyarakat pasti mengenal game online Counter Strike & Lost Saga. Warga di perkotaan dapat dipastikan pernah memainkan kedua game tersebut. Keduanya menarik para gamer karena menyuguhkan permainan yang nyata dan tantangan menarik.

Namun, siapa sangka jika kedua game tersebut masuk dalam kategori game yang mengancam anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada delapan game yang masuk kategori mengancam pertumbuhan anak karena di dalamnya sarat dengan adegan kekerasan sadistis, pornografi dan perjudian.

"Bermain game online bisa membuat anak menjadi kecanduan untuk terus bermain game online," jelas Wakil Ketua Maria Advianti saat menjadi pembicara dalam Forum Diskusi Bersama di Kantor KPAI Jakarta, Kamis (4/6).

Menurutnya, tidak sedikit dari game online yang memiliki substansi negatif bila dimainkan anak-anak. Setidaknya, dalam catatan KPAI, ada delapan game yang menyuguhkan tampilan kekerasan, pornografi dan perjudian.

"Selain Counter Strike & Lost Saga masih ada enam game lain yang dikategorikan mengancam anak," jelas Maria.
Keenam game online itu adalah Point Blank, World of Warcraft, Call of Duty, RF Online, AION dan Gunbound. Semua game online itu mengajarkan pembunuhan sadis sehingga sangat mungkin untuk ditiru anak secara spontan di dunia maya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai dampak negatif game online sangat banyak. Salah satunya adalah memicu anak untuk berkata kotor.

"Anak menjadi kecanduan, serta mendorong mereka untuk melakukan hal negatif. Anak juga terbengkalai dalam kegiatan di dunia nyata," jelas Direktur Pemberdayaan Informaika Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo, Septriana Tangkary.
 
Ditambahkannya, Pemerintah telah menetapkan regulasi terkait game online ini, yakni UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu yang dilarang dalam UU tersebut adalah kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan, berita bohong dan SARA serta ancaman kekerasan.

"Kita sudah punya regulasi yang mengatur masalah ini. Pelaku bisa diancam kurungan penjara hingga 12 tahun atau denda 2 miliar," tegasnya.

Pemerintah mencatat pengguna internet saat ini mencapai 88,5 juta orang. Dari jumlah tersebut 80 persen berusia 15-19 tahun.

"Beberapa game sebenarnya juga ada yang memberikan pengaruh positif bagi anak, namun biasanya game-game tersebut tidak begitu diminati," jelas Tangkary. (Rilis KPAI)
 

Reporter :
Editor : Syifa Faradila
Sumber : Humas KPAI
- Dilihat 1278 Kali
Berita Terkait

0 Comments