Counter Strike & Lost Saga, Game yang Mengancam Anak
JAKARTA_DAKTACOM: Masyarakat pasti mengenal game online Counter Strike & Lost Saga. Warga di perkotaan dapat dipastikan pernah memainkan kedua game tersebut. Keduanya menarik para gamer karena menyuguhkan permainan yang nyata dan tantangan menarik.
Namun, siapa sangka jika kedua game tersebut masuk dalam kategori game yang mengancam anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada delapan game yang masuk kategori mengancam pertumbuhan anak karena di dalamnya sarat dengan adegan kekerasan sadistis, pornografi dan perjudian.
"Bermain game online bisa membuat anak menjadi kecanduan untuk terus bermain game online," jelas Wakil Ketua Maria Advianti saat menjadi pembicara dalam Forum Diskusi Bersama di Kantor KPAI Jakarta, Kamis (4/6).
Menurutnya, tidak sedikit dari game online yang memiliki substansi negatif bila dimainkan anak-anak. Setidaknya, dalam catatan KPAI, ada delapan game yang menyuguhkan tampilan kekerasan, pornografi dan perjudian.
"Selain Counter Strike & Lost Saga masih ada enam game lain yang dikategorikan mengancam anak," jelas Maria.
Keenam game online itu adalah Point Blank, World of Warcraft, Call of Duty, RF Online, AION dan Gunbound. Semua game online itu mengajarkan pembunuhan sadis sehingga sangat mungkin untuk ditiru anak secara spontan di dunia maya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai dampak negatif game online sangat banyak. Salah satunya adalah memicu anak untuk berkata kotor.
"Anak menjadi kecanduan, serta mendorong mereka untuk melakukan hal negatif. Anak juga terbengkalai dalam kegiatan di dunia nyata," jelas Direktur Pemberdayaan Informaika Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo, Septriana Tangkary.
Ditambahkannya, Pemerintah telah menetapkan regulasi terkait game online ini, yakni UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu yang dilarang dalam UU tersebut adalah kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan, berita bohong dan SARA serta ancaman kekerasan.
"Kita sudah punya regulasi yang mengatur masalah ini. Pelaku bisa diancam kurungan penjara hingga 12 tahun atau denda 2 miliar," tegasnya.
Pemerintah mencatat pengguna internet saat ini mencapai 88,5 juta orang. Dari jumlah tersebut 80 persen berusia 15-19 tahun.
"Beberapa game sebenarnya juga ada yang memberikan pengaruh positif bagi anak, namun biasanya game-game tersebut tidak begitu diminati," jelas Tangkary. (Rilis KPAI)
Reporter | : | |
Editor | : | Syifa Faradila |
Sumber | : | Humas KPAI |
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
- Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak Tinjau Kualitas dan Kesiapan Akomodasi, Serta berbagai Layanan bagi jemaah di Arab Saudi
0 Comments