Selama Ramadhan, PNS Pulang Lebih Cepat
JAKARTA_DAKTACOM: Pemerintah, selama bulan puasa Ramadhan 2015 atau 1436 Hijriah, akan menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan surat edaran Nomor 04 Tahun 2015 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi terdapat sejumlah penyesuaian waktu kerja.
Surat edaran tersebut telah dikirimkan kepada seluruh jajaran menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, gubernur Bank Indonesia, kepala LPNK, kepala sekretariat lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota yang ditembuskan kepada presiden dan wakil presiden.
Ada pun waktu kerja selama bulan Ramadan yang telah ditetapkan Menteri PAN-RB terdiri atas, pemberlakuan waktu kerja selama lima hari untuk karyawan instansi pemerintah, di mana pada hari Senin hingga Kamis, waktu kerja adalah pukul 08.00 – 15.00 dan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30. Selanjutnya, pada hari Jumat, waktu kerja pukul 08.00 – 15.30 dan istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, pembagiannya adalah hari Senin - Kamis, dan Sabtu pada pukul 08.00 – 14.00. Waktu istirahat pukul 12.00 –12.30. Hari Jumat, pukul 08.00 – 14.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Berdasarkan pembagian tersebut, waktu kerja di instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah yang menerapkan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32,50 jam per minggu.
Disebutkan, ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja selama bulan Ramadhan akan diatur pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Editor | : | Syifa Faradila |
Sumber | : | Beritasatu.com |
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
- JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?
- Purnawirawan Ditantang Tempuh Jalur Konstitusi untuk Copot Gibran
- Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak Tinjau Kualitas dan Kesiapan Akomodasi, Serta berbagai Layanan bagi jemaah di Arab Saudi
0 Comments