Senin, 02/04/2018 15:05 WIB
PUI nilai Pemkab Bekasi Tidak Bernyali Tertibkan Tempat Maksiat
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pariwisata.
Dalam Perda itu mengatur mengenai pelarangan berdirinya tempat maksiat di Kabupaten Bekasi, namun setelah disahkan Perda itu tidak berjalan.
Ormas Islam diantaranya Persatuan Umat Islam dan FPI mendesak agar segera dilakukan penertiban terkait tempat maksiat yang ada di Kabupaten Bekasi.
Menurut Sekretaris Persatuan Umat Islam (PUI) Kabupaten Bekasi, Fery Muzakih “Pemkab (Pemerintah Kabupaten) tidak bernyali dalam menertibkan tempat hiburan malam tersebut.”
Ia menilai Bupati Bekasi kalah dengan Gubernur DKI yang sudah menutup tempat hiburan malam berbau maksiat di wilayahnya.
“Jika tempat hiburan malam tidak ditutup maka pihaknya akan bergerak menyikap hal tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam kesempatan lain Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin kerap menyebut Pemerintah Daerah tengah berkoordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Daerah dalam melakukan penertiban tempat hiburan malam yang dilarang dalam Perda.
Selain itu, tidak adanya sanksi dalam Perda menyulitkan Pemkab Bekasi untuk mengeksekusinya.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments