Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 28/03/2018 18:00 WIB

Lapor SPT Tahunan Lebih Praktis dengan e-Filing dan e-Form

Bincang Hallo Pajak di Radio Dakta bersama Waluyo, SE., MM.dan Eko Sulistiyono
Bincang Hallo Pajak di Radio Dakta bersama Waluyo, SE., MM.dan Eko Sulistiyono
BEKASI, DAKTA.COM - Sekarang pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tidak perlu ribet, dengan menggunakan e-filing lebih mudah. e-filing merupakan suatu cara penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilakukan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak.
 
Kelebihan e-filing diantaranya cepat, aman, dapat diakses kapan saja, perhitungan dilakukan secara tepat dan gratis pada saat pelaporan SPT.
 
Lapor SPT secara e-filing dengan menyiapkan dokumen pendukung seperti, bukti potongan, daftar penghasilan, daftar harta dan utang serta daftar tanggungan keluarga dan lain sebagainya.
 
“Tata cara pelaporan SPT secara e-filing dengan mengajukan permohonan aktifasi e-fin ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat kemudian setelah mendapat e-fin maka langsung mengakses website www.djponline.pajak.go.id  dan selanjutnya ikuti petunjuk pada sistem,” jelas Waluyo, SE., MM, Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III dalam Bincang Hallo Pajak di Radio Dakta,  Rabu (28/3).
 
Sementara itu Penelaah Keberatan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III, Eko Sulistiyo mengatakan, e-form merupakan formulir SPT elektronik yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi Form Viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah itu Wajib Pajak bisa langsung meng-upload SPT-nya secara online via www.eform.pajak.go.id.”
 
Selanjutnya mengenai pelaporan penempatan harta pasca Amnesti Pajak terdapat dalam Pasal 13 Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016. 
 
“Ada cara yang baru-baru ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu melalui menu e-Reporting yang terdapat di akun djponline. Akan muncul secara otomatis bagi yang telah mengikuti Amnesti Pajak,” tuturnya.
 
Pelaporan penempatan harta pasca Amnesti pajak saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Dan periode laporan adalah informasi nilai harta saat batas waktu tiga tahun berakhir. Adapun konsekuensi bagi wajib pajak yang terlambat lapor maka akan diterbitkan Surat Peringatan dari KPP.
 
“Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan surat peringatan dan laporan berkala, maksimal 14 hari sejak tanggal pengiriman surat peringatan dari KPP. Jika tidak memberikan tanggapan akan dilakukan pemeriksaan kepada wajib pajak yang bersangkutan,” tegas Eko. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 3130 Kali
Berita Terkait

0 Comments