Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 31/03/2018 10:53 WIB

Tak Lakukan RAT, Dinas Usulkan Non Aktifkan Ratusan Koperasi

Ilustrasi Usaha Kecil Menengah
Ilustrasi Usaha Kecil Menengah
CIKARANG, DAKTA.COM - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bekasi akan mengusulkan penonaktifan 600 Lembaga Koperasi yang tidak melakukan melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut.
 
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Andung Adi Purwanto mengatakan jumlah koperasi yang ada di Kabupaten Bekasi sebanyak 1.102 lembaga, untuk yang tidak aktif ada sekitar 600 lembaga sedangkan yang aktif sekitar 400 lembaga.
 
“Lembaga koperasi yang tidak aktif itu kebanyakan sudah tidak melaksanakan Rapat Anggota, padahal rapat itu merupakan unsur penting dalam keberlangsungan usaha lembaga koperasi,” pungkas Andung.
 
Dengan adanya lembaga koperasi yang tidak aktif tersebut, pihaknya berencana mengusulkan penonaktifan Lembaga Koperasi ke Kementrian, apalagi ada aturan yang menyebut jika koperasi yang tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan selama dua tahun berturut-turut maka akan ditutup.
 
“Sedangkan koperasi yang aktif dalam arti melakukan RAT tiap tahun dan melaporkan kegiatan dan kondisi usahanya ke pemerintah daerah, mereka bisa mengantongi sertifikat nomor induk koperasi,” tuturnya. 
Andung menambahkan, sebelum diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk diputuskan apakah akan ditutup atau tidak, terlebih dulu instansinya melakukan klarifikasi dan verifikasi apa yang menjadi penyebab koperasi tidak aktif. 
 
Namun jika dalam pemantauan dua tahun ke depan koperasi tidak aktif, maka diusulkan untuk dilakukan pentutupan oleh kementerian.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 3116 Kali
Berita Terkait

0 Comments