Rabu, 28/03/2018 11:16 WIB
Pemprov DKI Resmi Menutup Hotel Alexis
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi menutup seluruh kegiatan operasional Hotel Alexis mulai hari ini, Rabu (28/03).
"Apabila besok (hari ini) mereka tidak melakukan penutupan, maka Pemprov DKI Jakarta akan melakukan tindakan tegas," jelas Anies saat menggelar konferensi pers di Balaikota, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/03).
Anies memaparkan langkah ini mereka ambil setelah menemukan sejumlah temuan-temuan yang melanggar Perda seperti adanya perjudian, narkoba, prostitusi, dan perdagangan manusia.
"Saya sampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran Perda, terutama yang menyangkut praktek perdagangan manusia, narkoba, prostitusi, dan perjudian. Seperti dalam kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya Hotel dan Griya Pijat Alexis yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara itu memang sudah dihentikan izin operasionalnya dan ditutup sejak akhir Oktober lalu.
Namun izin unit usaha lain di gedung tersebut masih beroperasi, seperti 4Play Club & Bar Lounge, restoran, XiSKaraoke, dan BathHouse.
Dalam Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, pemberitaan media massa berperan dalam pengawasan penyelenggaraan kegiatan hiburan yang mencakup pada pengawasan terhadap dugaan tindakan asusila, peredaran, penjualan atau pemakaian narkotika lainnya di tempat usaha pariwisata.
Reporter | : | |
Editor | : |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments