Selasa, 27/03/2018 07:00 WIB
Tim Kuasa Hukum Rahmat Effendi Laporkan Akun Palsu
BEKASI, DAKTA.COM - Akun Facebook (FB) palsu, yang mengatasnamakan Calon Walikota Bekasi nomor urut 1, Rahmat Effendi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, pada Senin Malam (26/3/2018).
Pelaporan akun facebook palsu yang menggunakan identitas mantan orang nomor satu di Kota Bekasi ini, dilakukan oleh kuasa hukumnya, Naupal Al Rashyid bersama rekannya Yaska Sarkeh Candera.
Naupal mengatakan laporannya malam ini, terkait adanya tindak kejahatan pemalsuan akun facebook yang menggunakan identitas Walikota Bekasi periode 2013-2018 yang sekaligus calon Walikota Bekasi periode 2018-2023 Rahmat Effendi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Jadi malam ini (RED)kami melaporkan akun facebook palsu yang mengatasnamakan Rahmat Effendi. Kita melaporkan dia terhadap pemalsuan akun facebook Dr. Rahmat Effendi, Pasal 35 jo 51 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau IT, serta kita junctokan juga dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan", kata Noupal kepada awak Media.
Naupal menjelaskan bahwa pasal 35 tentang IT adalah setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, menciptakan perubahan menghilangkan informasi elektronik, atau dokumen dengan tujuan agar informasi data tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik.
"Jadi realitasnya sekarang ada orang yang sengaja, tanpa dasar hak dan melawan hukum telah membuat akun facebook dengan nama Rahmat Effendi, sehingga (isi) dalam Faceboook itu juga tanpa sepengatahuan dan tidak diketahui klien saya, Rahmat Effendi", jelasnya.
Selain itu, Noupal juga mengatakan bahwa diakun Facebook Rahmat Effendi ini, ada postingan-postingan (berita-berita) yang merugikan Kliennya, Rahmat Effendi.
"Memang ini adalah Media Sosial, tapi saat ini, Rahmat Effendi menjadi Calon Walikota Bekasi. Oleh sebab itu ini akan menjadi realitas ketika menjadi bahan konsumsi publik", ujar Noupal.
Noupal menyampaikan isi akun facebook palsu yang menggunakan identitas Rahmat Effendi merupakan bentuk inti dari perbuatan kejahatan IT. Bahkan, ini juga salah satu bentuk kejahatan dari "Black Campaign".
"Sebenarnya ini sudah sangat merugikan klien kami sebagai tokoh masyarakat, dan pasangan calon. Jadi jangan seperti inilah, jangan sampai masyarakat melihat ini seolah-olah ini akun Bapak Rahmat Effendi, dan kejahatan ini sangat berpengaruh pada kondisi (Pilkada) saat ini,” terangnya.
"Jadi ini tidak main-main loh, ini ancamannya bisa 12 (dua belas) tahun penjara dan denda Rp 12.000.000.000 (dua belas miliar rupia)", tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pelaporan akun Facebook yang memakai identiras Rahmat Effendi ini, Noupal Al Rashyid bersama rekannya membawa beberapa berkas postingan-postingan dari akun palsu yang dilaporkan tersebut. Dia juga membawa surat kuasa yang ditandatangani diatas Materai oleh Calon Walikota Bekasi Rahmat Effendi pada tanggal 26 Maret 2018.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments