Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 26/03/2018 16:00 WIB

Imigrasi Kelas II Bekasi Berlakukan Kode QR Di Paspor Orang Asing

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Sutrisno
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Sutrisno
BEKASI_DAKTACOM: Guna memudahkan pemantauan orang asing di wilayah Kota/Kabupaten Bekasi, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi memberlakukan stiker QR code di paspor. 
 
Hal itu disampaikan Kepala Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno usai pengukuhan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) tingkat Kecamatan Kota/Kabupaten Bekasi, di Haris Convention Hall Summarecon, Kota Bekasi, Senin (27/3/2018).
 
Penerapan stiker QR itu akan dilakukan untuk seluruh warga asing, termasuk tenaga kerja asing yang memiliki izin tinggal terbatas di Kota dan Kabupaten Bekasi.
 
Menurut Sutrisno, pemasangan stiker tersebut untuk memudahkan pemantauan orang asing yang berada di Bekasi. 
 
"Karena dengan pemasangan QR code itu akan mudah diketahui seluruh izin yang dimiliki warga asing," ujarnya. 
 
Lanjut dia, nantinya akan digunakan alat khusus untuk scan kodenya. Setelah itu akan diketahui seluruh izin yang dimiliki warga asing dii wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi.
 
"Untuk penerapannya akan dilakukan dalam waktu dekat setelah sosialisasi ke masyarakat," katanya.
 
Berdasarkan data Imigrasi Kelas II Bekasi menyebutkan bahwa tenaga asing dari Korea dan Jepang mendominasi wilayah kerja Kota/Kabupaten Bekasi dengan total keseluruhan berjumlah 6.000 orang, termasuk dengan anggota keluarga. Sementara itu, jumlah tenaga asing di kedua wilayah tersebut berjumlah 2.000 orang.

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1774 Kali
Berita Terkait

0 Comments