Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 26/03/2018 13:05 WIB

Kedisiplinan ASN Kota Bekasi Menurun Terkait LKHP

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN
BEKASI, DAKTA.COM - Kedisiplinan Aparatur Silpil Negara (ASN) Kota Bekasi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih perlu di pertanyakan. Pasalnya hingga saat ini dari ratusan eslon II dan III ASN Kota Bekasi baru 13,5 persen yang sudah melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Hal ini terungkap dalam apel pagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang di beberkan oleh Asisten Daerah dua Pemerintah Kota Bekasi, Kariman.
 
"Hingga saat ini baru 13,5 persen yang sudah mengisi LHKPN padahal batas waktu untuk melaporkan LHKPN adalah 31 Maret 2018. Dan sudah ada surat edaran bagi eslon II, III dan pejabat lelang untuk mengisi LHKPN langsung ke Web KPK, " ungkap Kariman di Apel pagi (26/3).
 
Menurutnya pengisian LHKPN dapat di lakukan secara online dan sudah di berikan penjelasan tentang pengisianya. Setiap tahun ASN harus melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara. Pengisian LHKPN ini tidak harus di sertai bukti kepemilikan karena tahun- tahun sebelumnya sudah di laporkan. Masih ada sebanyak 86,5 ASN yang belum mengisi LHKPN ke KPK. Padahal, tahun 2017 Aparatur Pemkot Bekasi terbaik dalam pelaporan Sejawa Barat .
 
"Jangan sampai ada kemunduran. Harus segera di isi, karena sudah ada edaran dan tinggal mengisi secara online, " tegasnya.
 
Kepala Inspektorat Kota ( IDKO) Kota Bekasi Widodo Indrijiantoro, juga mengatakan pelatihan pengisian secara online LHKPN sudah di lakukan bahkan sudah diedarkan aturan dan himbauan dalam bentuk Peraturan Walikota dan edaran Sekda Kota Bekasi terkait LHKPN para ASN Pemkot Bekasi.
 
"Kan sudah dilatih, sudah ada kolomnya tinggal mengisi saja, apa ada penambahan atau malah hartanya berkurang, " tegasnya.
 
Camat Pondok Gede Kota Bekasi yang merupakan bagian ASN eslon III pemkot Bekasi mengakui bahwa belum menyerahkan atau mengisi LHKPN tahun ini meskipun menurutnya proses sedang berjalan. " Kalo tahun lalu kita bentuknya berkas, tahun ini online jadi kita kumpulin berkas dulu baru dimasukin. Nggak sampai lah tanggal 31 maret 2018 ,Saya sudah update LHKPN, " ungkap Mardani. ***
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1741 Kali
Berita Terkait

0 Comments