Selasa, 20/03/2018 13:41 WIB
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Hanura Kubu Sudding
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghasilkan putusan sela untuk mengembalikan kepengurusan DPP Partai Hanura 2015-2020.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Hanura Adi Warman saat menggelar konferensi pers pada Senin (19/03) malam di Hotel Sultan, Jakarta.
"Sesuai putusan sela dari PTUN Jakarta, maka yang berlaku adalah SK nomor 22 dimana Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding sebagai Sekjen Partai Hanura," tegas Adi.
Adi menyatakan dengan adanya putusan sela ini, maka seluruh dokumen harus ditandatangani oleh Oso dan Sudding selaku Ketua Umum dan Sekretariat Jenderal Partai Hanura.
"Jadi ke depannya terkait dengan proses pencalegan untuk Pemilu 2019, seluruh dokumen harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris jenderal Partai Hanura dalam hal ini adalah Pak Oso dan Pak Sudding," jelasnya.
Seperti diketahui, pengurus Partai Hanura kubu Daryatmo, mendaftarkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, Masa Bakti 2015-2020. Kuasa hukum kubu Daryatmo mendaftarkan pada tanggal 22 Januari 2018 lalu.
Dalam Putusan majelis hakim Senin kemarin, menetapkan untuk mengabulkan penundaan pelaksanaan sengketa yang dimohonkan penggugat. Serta mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM untuk menunda pelaksanaan SK terkait kepengurusan Partai Hanura, sampai putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Reporter | : | |
Editor | : |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments