Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 17/03/2018 17:26 WIB

13 Bank di Indonesia Jadi Sasaran Pembobolan

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembobolan Bank Foto Antara
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembobolan Bank Foto Antara
JAKARTA_DAKTACOM: Polda Metro Jaya menangkap satu warga Indonesia yakni MK, 29, satu tersangka asal Hongaria, FH, 26, dan tiga lainnya asal Rumania, I alias RL, 27, LN alias M, 27, dan ASC, 34. Mereka ditangkap karena membobol 64 bank di beberapa negara.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan, dari 64 bank yang dibobol oleh para tersangka berada di 22 negara. Bank yang paling banyak dibobol oleh tersangka yakni di Indonesia sebanyak 13 bank dengan total kartu berjumlah 1314 buah.
 
"Indonesia ada 13 bank, total kartu 1.314 dengan populasi 88.78 %, N/A total kartu 86 dengan populasi 5.81%, Australia 5 bank, total kartu 19, populasi 1.28%, Germany ada 8 bank, total kartu 11, populasi 0.74%, USA ada 6 bank, total kartu 10, populasi 0.68%, UK ada 6 bank, total kartu 9, populasi 0.61%," jelasnya di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/3).
 
Lebih lanjut, 16 negara lainnya yakni Kanada, Perancis, Swis, Singapura, Denmark, Jepang, India, Islandia, Saudi Arabia, Hong Kong, Afrika Selatan, Sealandia Baru, Nurwegia, Cili, Belgia dan Italia.
 
"Dari 64 bank yang dibobol, total ada 1.480 kartu yang digunakan untuk mengambil uang para nasabah," ujarnya.
 
Dengan adanya kejahatan tersebut di 22 negara, Nico meminta masyarakat waspada saat bertransaksi menggunakan mesin ATM. Dia juga menghimbau untuk tidak segan melaporkan orang yang diduga mencurigakan berada di dalam ruang ATM dalam waktu yang cukup lama.
 
"Lalu yang berikutnya bila menemukan ada beberapa alat-alat yang di luar kebiasaan bisa melaporkan kepada polisi merasa terganggu tidak," pintanya.
 
Kelima tersangka itu ditangkap di De Park, Cluster Kayu Putih Blok AB 6 Nomor 3, Serpong, Tangerang, Banten, di Bohemia Vilage 1 Nomor 57, Serpong, Tangerang, di Hotel Grand Serpong Tangerang, dan di Hotel De Max Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang RI No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Dakta Administrator
Sumber : mediaindonesia.com
- Dilihat 1985 Kali
Berita Terkait

0 Comments