Jum'at, 16/03/2018 10:06 WIB
Ketua PPNI : Kesejahteraan Perawat Indonesia Belum Layak
JAKARTA_DAKTA.COM: Ketua DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadillah menyampaikan masih banyaknya para perawat yang tidak dibayar dengan layak.
Harif mengatakan dalam peringatan milad ke 44 tahun DPP PPNI, mereka akan mendorong isu mengenai kesejahteraan para perawat yang dianggap masih tidak layak.
"Dibandingkan dengan negara Asia Tenggara, upah perawat Indonesia jauh tertinggal di bawah, hanya setara dengan Laos, bahkan dengan Filipina saja kita masih di bawah," terangnya dalam konferensi pers di Graha PPNI, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (15/03).
Harif mengemukakan bahkan pada saat ini para perawat nasibnya tidak menentu di beberapa daerah dan sepertinya menjadi tenaga sukarela tanpa mendapatkan bayaran dari negara.
"Untuk itulah, kami merasa perlu menyuarakan isu ini kembali agar pemerintah serius memperhatikan kesejahteraan para perawat, terutama yang berada di daerah terpencil," ungkapnya.
Pada Sabtu (17/03) DPP PPNI menggelar peringatan milad ke 44 dengan mengangkat tema Gerakan Perawat Dalam Mendukung Praktik Keperawatan Mandiri.
Untuk mewujudkan gerakan tersebut, DPP PPNI telah menetapkan pedoman praktik keperawatan mandiri sebagai panduan bagi semua perawat dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Melalui gerakan ini diharapkan perawat dapat melakukan praktik mandiri melalui asuhan keperawatan baik terhadap klien individu, keluarga, masyarakat, maupun kelompok khusus lainnya.
Reporter | : | |
Editor | : |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments