Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 12/03/2018 08:15 WIB

Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Baru Mencapai Rp 2,45 Miliar

pertumbuhan ekonomi
pertumbuhan ekonomi
JAKARTA_DAKTACOM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai awal Maret 2018, penyaluran pembiayaan oleh 20 Bank Wakaf Mikro mencapai Rp 2,45 miliar, kepada 2.784 nasabah. Otoritas akan terus menggalakkan perluasan penyaluran pembiayaan melalui instrumen wakaf, agar industri keuangan syariah lebih dikenal dan bisa membantu meningkatkan usaha masyarakat.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro, merupakan skema pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.
 
Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.
 
Di sisi lain, OJK terus mendorong pengembangan pembiayaan UMKM dan ultra mikro melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah di berbagai daerah.
 
"OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 Bank Wakaf Mikro di lingkungan Pondok Pesantren yang tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri," kata dia melalui keterangan tertulis seperti dikutip Sabtu (10/3).
 
Wimboh mengatakan, dengan pengembangan Bank Wakaf Mikro di lingkungan pesantren ini diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah yang berkesinambungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan.
 
Keberadaan Bank Wakaf Mikro ini juga merupakan komitmen besar OJK bersama Pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil.
 
Bank Wakaf Mikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di berbagai penjuru Tanah Air. 
Editor :
Sumber : CNBC Indonesia
- Dilihat 1938 Kali
Berita Terkait

0 Comments