Sabtu, 10/03/2018 11:21 WIB
Ratusan Perusahaan Sawit di Sintang Belum Miliki HGU
PONTIANAK_DAKTACOM: Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang mencatat ratusan perusahaan perkebunan sawit di wilayah itu belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
"Dari 200 perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Sintang, baru 60 perusahaan perkebunan sawit yang sudah memiliki," kata Kepala BPN Sintang, Junaedi saat dihubungi dari Pontianak, Sabtu.
Ia melanjutkan, pada tahun 2017, hanya ada empat perusahaan perkebunan sawit yang mengajukan HGU ke BPN Sintang.
"Keempat perusahaan perkebunan sawit ini sudah kami keluarkan dokumen HGUnya," kata Junaedi.
Ia melanjutkan, pada tahun ini, ada sekitar dua atau tiga perusahaan perkebunan sawit yang akan mengajukan HGU ke BPN. Perusahaan perkebunan yang ingin mengajukan HGU ini, berkewajiban memberikan lahan plasma kepada masyarakat di sekitar tempat perusahaan itu berinvestasi. Pembagian kebun inti dengan kebun plasma inipun sudah diatur, yakni minimal 80 persen kebun inti dan 20 kebun plasma.
"Ada perusahaan perkebunan yang bagus, mereka memberikan kebun plasma sebesar 30 persen," katanya.
Perusahaan perkebunan, kata Junaedi, berkewajiban mengelola kebun plasma selama masyarakat setempat belum mampu mengelola plasmanya sendiri. "Investor juga berkewajiban memberikan rasa nyaman di lingkungan mereka berinvestasi," kata dia.
Selama ini, kata Junaedi, seringkali perusahaan saat mengajukan permohonan HGU, mereka belum menyiapkan kebun plasmanya. "Nah, yang begini ini, kita menolak pengajuan HGU mereka," katanya.
Dikatakan Junaedi, pembagian plasma pada masyarakat di sekitar tempat investasi bisa bermacam bentuknya. Ada yang dalam bentuk kebun yang dikelola masyarakat, ada juga dalam bentuk kemitraan seperti koperasi. "Kebun plasma pun bisa dikelola oleh koperasi kemitraan," katanya.
Junaedi mengimbau, perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki HGU segera mengurus HGU mereka. Sebab dengan mengantongi dokumen HGU, perusahaan menjadi turut andil memberikan kontribusi pada Pemda dalam bentuk pajak. "Perusahaan pun akan lebih nyaman berinvestasi jika telah memiliki HGU," katanya. [Teguh imam Wibowo]
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | ANTARA News |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments