Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 01/06/2015 07:07 WIB

Pemkot Bekasi Tertibkan Sarana Utilitas dari Pengembang

Lahan TPU Sumur Batu Disita Kejaksaan
Lahan TPU Sumur Batu Disita Kejaksaan

BEKASI_DAKTACOM:  Terungkapnya kasus korupsi Tanah Pemakaman Umum  (TPU), perumahan Bekasi Timur Regency, mendorong  Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengintensifkan penertiban  sertifikasi terhadap keberadaan aset yang diserahkan pengembang kepada pemerintah kota Bekasi.

 

“Aset yang ditertibakan itu  berupa surat-surat  pelasan hak seperti untuk  prasarana, sarana, dan utilitas di seluruh kawasan perumahan, dari pengembang ke pemerintah kota Bekasi.”  kata Kepala Seksi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Tata Kota Bekasi Andy Mas Agung, di Bekasi,  Ahad (31/5/15).

Dijelaskan,  tahun 2015, ada 30 perumahan yang akan kami sertifikasi PSU-nya dengan total sebanyak 187 bidang tanah. Jumlah itu meningkat dari periode 2011-2013 sebanyak 20 perumahan dengan total 124 bidang tanah. Sepanjang periode 2011-2013, kata dia, pihaknya melakukan serah terima dan akuisisi PSU dari sejumlah pengembang senilai total Rp485.587.505.000,00.

Andy  memproyeksikan kegiatan serupa pada tahun 2015 akan diarahkan pada sejumlah objek aset Pemkot Bekasi yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Temuan BPK pada tahun 2010 menyebutkan ada 25 perumahan dengan 77 bidang yang bermasalah. Itu yang akan menjadi skala prioritas kami tahun ini untuk dibenahi," katanya.

Perumahan yang dimaksud adalah Puri Bintara sebanyak empat bidang, Perumahan Korpri Depdagri sebanyak dua bidang, Perumahan Griya Bintara Indah sebanyak tiga bidang, Prima Harapan Regency sebanyak sembilan bidang, dan Duta Harapan sebanyak 13 bidang.

Selain itu, Perumahan Puri Mustika sebanyak empat bidang, Perumahan Harapan Indah sebanyak 11 bidang, Boulevard Hijau sebanyak tiga bidang, Mayanggie Pratama satu bidang, Taman Laguna Cibubur enam bidang, Bumi Eraska Cibubur delapan bidang, Betawi Permai enam bidang, Cibening I dan Jatibening II sebanyak tiga bidang, dan Bumi Makmur Jatimakmur dua.

Selain menyertifikasi PSU hasil temuan BPK, kata dia, pihaknya juga akan melakukan kegiatan serupa pada 15 PSU perumahan dengan total aset mencapai 110 bidang lahan.

"Untuk yang nontemuan BPK, akan kami sertifikasi dengan cara serah terima aset untuk pengembang yang masih ada, atau akuisisi bagi PSU yang sudah ditinggal pengembang," katanya.

Prasarana, sarana, dan utilitas tersebut di antaranya Perumahan JAS Pondok Melati sebanyak empat bidang, Green Park sebanyak 12 bidang, Cikas Garden empat bidang, Perumahan Mediterania Regency 13 bidang, Grand Regency Jatibening lima bidang, Taman Sari Persada Raya sembilan bidang, Griya Taman Asri Jatimakmur delapan bidang, serta MGT I dan II sebanyak 19 bidang.

Taman Alamanda II sebanyak sepuluh bidang, Villa Padurenan Indah III sebanyak enam bidang, Cimuning Royal Regency sebanyak tiga bidang, Cipta View Regency sebanyak empat bidang, Senopati Estate sepuluh bidang, Wood Hill Residence dua bidang, dan kompleks PAM Jaya Jatiasih satu bidang.

"Dari total 30 perumahan yang akan kami sertifikasi PSU-nya, kami menargetkan bisa rampung 75--80 persennya pada tahun 2015. Hal ini mengingat banyak pengembang yang saat ini sudah meninggalkan perumahannya," kata Andy.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi PSU itu sudah memasuki tahap peninjauan lapangan dan pencocokan data nomor girik lahan yang dimaksud.

Kegiatan itu, kata dia, juga akan melibatkan pihak terkait dari unsur RW/RT dan masyarakat sekitar serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2968 Kali
Berita Terkait

0 Comments