Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 09/03/2018 08:30 WIB

Penyalahgunaan NIK dan KK Bisa Dikenai Pidana

kartu sim selular
kartu sim selular
JAKARTA_DAKTACOM: Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada program registrasi SIM card merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
 
Komisioner KIP Cecep Suryadi menyatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah memberikan jaminan terhadap Perlindungan data pribadi seseorang.
 
Menurutnya, data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan berdasakan ketentuan Pasal 17 huruf H UU KIP, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi. 
 
Penyalahgunaan NIK dan KK akan membuka riwayat dan kondisi anggota keluarga dan catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan Pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
 
Cecep menegaskan baik operator seluler dan setiap orang yang memberikan atau menggunakan data pribadi seseorang tanpa hak, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) UU KIP.
 
Dia menambahkan pemerintah termasuk juga operator seluler wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi yang telah didaftarkan oleh masyarakat agar tidak bocor dan disalahgunakan.
 
“Kita berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut,” kata Cecep melalui siaran resmi yang diterima Bisnis, Kamis (8/3).
 
Dia menilai diperlukan adanya perlakukan khusus terhadap pendokumentasian dan penyimpanan semua data pribadi yang telah didaftarkan pengguna sim card.
 
“Harus ada security system yang baik agar tidak mudah diakses, namanya juga informasi dikecualikan,” ucapnya.
Editor :
Sumber : bisnis.com
- Dilihat 1855 Kali
Berita Terkait

0 Comments