Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 08/03/2018 15:45 WIB

PT Paytren Aset Managemen Jalin MoU dengan Ditjen Dukcapil

kerjasama paytren dan DIrjen Dukcapil
kerjasama paytren dan DIrjen Dukcapil
JAKARTA_DAKTACOM: Bertempat di kantor PT PayTren Aset Manajemen hari ini diselenggarakan Penandatanganan perjanjian kerjasama antara PT. PayTren Aset Manajemen yang diwakili oleh Direktur Utamanya yaitu Ayu Widuri dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk akses data dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik (Dukcapil) yaitu Prof. DR. Zudan Arif Fakrullah, SH, MH dan disaksikan oleh komisaris utama PT PayTren Aset Manajemen yaitu Ustad Yusuf Mansur. Dengan akses ini diharapkan ada kemudahaan dan simplifikasi bagi peminat reksadana syariah yang dikeluarkan oleh PT PayTren Aset Manajemen.
 
Dari sejak di launching hingga sekarang peminat reksana syarian PayTren Aset Manajemen ini telah mencapai seratus ribu lebih. Tetapi mereka mengalami kesulitan dalam registrasi dan eksekusi, sebab diwajibkan mengisi form registrasi yang jumlahnya mencapai 72 poin isian. Alhamdulilah setelah ditanda tangani perjanjian kerjasama ini maka kedepannya para peminat reksadana syariah PT PayTren Aset Manajemen hanya perlu mengisi 14 poin saja. Bahkan kedepannya diharapkan akan bisa lebih mudah lagi dengan syarat NIK nya sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil. 
 
Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil berkomitmen untuk mewujudkan single identity number yakni satu identitas tunggal untuk semua keperluan pelayanan publik. Sehingga integrasi data kependudukan antara PT PayTren Aset Manajemen dengan Ditjen Dukcapil ini sebagai salah satu upaya identitas cerdas dalam mendukung pelayanan publik dan ekonomi digital nasional yan sekarang sedang gencar digaungkann oleh pemerintah.
 
PT PayTren Aset Manajemen bBerharap hasil  kerjasama ini akan sangat bermanfaat mendorong pertumbuhan pembelian reksadana khususnya reksadana syariah di masyarakat luas maupun mitra PayTren Khususnya.
Editor :
Sumber : Rilis Paytren
- Dilihat 2290 Kali
Berita Terkait

0 Comments