Kamis, 08/03/2018 09:17 WIB
TNI Siap Dukung Suksesnya Pilkada Serentak 2018
JAKARTA_DAKTACOM: TNI siap mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2018 yang akan dilaksanakan di 171 daerah (17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten) dengan mengerahkan seluruh satuan TNI untuk menjaga keamanan dan kedamaian, khususnya bagi daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak di wilayah.
Demikian sambutan Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A. yang dibacakan oleh Irjen TNI Letjen TNI Dodik Widjanarko, S.H. dihadapan 1.300 peserta Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, dengan tema “Peran TNI Dalam Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2018”, bertempat di Hotel Bidakara, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta Selatan, Rabu (7/3).
Lebih lanjut Kasum TNI menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yaitu membantu Polri untuk tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. “Sinergitas antara TNI dan Polri dalam penanganan konflik sosial dan pengamanan Pilkada dapat dilakukan secara terencana, berkesinambungan dan komprehensif dengan melibatkan Pemda dan instansi terkait,” tuturnya.
Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan mengatakan bahwa dalam mengantisipasi kemungkinan timbulnya konflik sosial pada Pilkada Serentak Tahun 2018, TNI sebagai penguatan pengamanan dalam membantu Polri di daerah, melalui Kotama Ops TNI (AD, AL, AU) bersinergi dengan Polri di wilayah.
Terkait Netralitas TNI pada pelaksanaan Pilkada serentak, Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan menegaskan bahwa Netralitas TNI merupakan upaya yang dilakukan oleh Panglima TNI sebagai bentuk tanggung jawab agar TNI benar-benar tidak masuk dalam ranah politik praktis, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 berjalan sukses.
Diakhir sambutannya, Kasum TNI mengingatkan bahwa implementasi Netralitas TNI pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, antara lain : Pertama, mengamankan penyelenggaraan Pilkada sesuai tugas dan fungsi perbantuan TNI kepada Polri.
Kedua, satuan/perorangan tidak berkampanye atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.
Ketiga, satuan/perorangan/fasilitas tidak dilibatkan dalam rangkaian kegiatan Pilkada dalam bentuk apapun. Keempat, tidak melakukan kegiatan berupa komentar, penilaian, mendiskusikan dan memberikan arahan apapun tentang calon kontestan Pilkada kepada siapapun.
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis Puspen TNI |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments