Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 29/05/2015 19:12 WIB

Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus TPU?

Lahan TPU Sumur Batu Disita Kejaksaan
Lahan TPU Sumur Batu Disita Kejaksaan

BEKASI_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dikabarkan akan menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan korupsi tanah makam Sumur Batu.

Kasi intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ade Hermawan saat ditemui di kantornya, Jumat (29/5), mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tanah makam yang berada di perumahan Bekasi Timur Regency (BTR) masih terus dilakukan. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat terkait proses pengembangan kasus ini.

"Kemungkinan bisa akan ada TSK baru, kita akan buka siapa saja terserah di belakangnya ada siapa, secara yuridis akan kita bongkar otaknya," ungkap Ade.

Ade menjelaskan, meskipun ada prapradilan dari salah Tersangka (GS) namun proses tersebut tidak dapat menghalangi penyidikan tim anti korupsi Kejaksaan Negri Kota Bekasi, terus mengusut otak pelaku dugaan penjualan tanah makam .

Bahkan rencananya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada pekan depan akan kembali melakukan penyitaan lahan perumahan BTR yang sudah dihuni warga, yaitu di blok 5 yang di dalamnya terdapat sekitar 200 unit rumah. Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut merupakan milik negara, sehingga untuk mengamankan aset lahan milik negara dan sebagai bukti di pengadilan maka harus di lakukan penyitaan.

"Pembeli unit rumah di BTR akan tetap dianggap pembeli dan akan menempati tempat itu, sampai status tanah di tentukan pengadilan dan tanah itu akan di lindungi. Sehingga masyarakat penghuni BTR lima tenang aja, silahkan tempati dan jangan resah," tambahnya.

Obyek lahan yang saat ini sudah ditempati warga tersebut seluas  1,088 Ha. Sementara yang sudah disita beberapa waktu lalu seluas 1,1 Ha yang diduga di dalamnya ada lahan sebesar 5.500 meter, sudah di sulap menjadi lahan TPU oleh salah satu penegembang lain yang seolah-olah merupakan hasil dari ruslah lahan.

Ade yakin ada perbuatan pengalihan lahan TPU ke pengembang lain, sehingga ada perbuatan jahat di dalamnya. Menurutnya, kasus ini bukanlah merupakan Perdata, melainkan pidana lantaran pihak pengembang Villa Mutiara Gading Timur sudah melepaskan hak atas tanahnya untuk negara yang kemudian di bangun perumahan.

"Kita tetapkan tersangka berdasarkan bukti dan saksi, jadi tidak sembarangan," ujarnya. ***

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2635 Kali
Berita Terkait

0 Comments