Limbah Domestik Cemari Kali Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Limbah domestik menjadi salah satu sumber utama pencemaran sungai, selain limbah industri, peternakan dan pertanian. Limbah domestik di antaranya bekas air cucian dapur dan kamar mandi, kotoran atau tinja, termasuk sampah rumah tangga yang dibuang ke sungai.
"Pabrik yang sudah mencemari lingkungan pasti dilakukan tindakan, pertama kita lakukan investigasi ke lokasi, dari sana akan merunut sumber pencemaran dan akan dilakukan tindakan sesuai peraturan Undang-Undang (UU) yang berlaku", ujar Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Ir. Hj. Mas Sriwati, M.Si., dalam Bincang Publik di Radio Dakta (7/3).
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, akan ada denda dan hukuman pidana. Untuk sampai tahapan hukuman pidana, terlebih dahulu diberikan Surat Teguran I, Surat Teguran II, dan Surat Teguran III.
"Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sudah mengerahkan Unit Reaksi Cepat (URC) dan UPTD Dinas LH yang ada di setiap kecamatan. Kalau ada warga yang tertangkap tangan membuang sampah di kali, maka disuruh mengambil lagi sampahnya, diambil KTP-nya dan dilakukan tindakan oleh Satpol PP, karena kami sudah berkerjasama dengan Satpol PP Kota Bekasi", ungkap Ir. Hj. Mas Sriwati.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi juga akan melakukan pengembangan pengawasan bagi bengkel dan tempat pencucian mobil atau motor yang membuang air cucian ke jalan raya. "Oli bekas itu kategori limbah B3 cair. Pengelolaan limbah B3 ada aturannya sendiri, sehingga tidak bisa dibuang ke lingkungan", tegas Mas Sriwati.
Mas Sriwati mengajak warga untuk menghadiri Festival Kali Bekasi yang akan berlangsung pada hari Minggu 11 Maret 2018, di belakang Giant Mega Bekasi, tepatnya di RW 01 Kelurahan Margajaya dan RW 26 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. "Nanti kita akan launching wisata air di Kali Bekasi, ke depannya kita berharap upaya yang sudah dilakukan ini didukung oleh masyarakat Kota Bekasi. Kami imbau kepada warga masyarakat Kota Bekasi untuk mendukung gerakan tidak membuang sampah di kali atau saluran, karena itu juga akan memberikan kontribusi terjadinya genangan, akibat saluran mampet atau tersumbat karena sampah", pungkas Mas Sriwati.
Sumber | : | Radio Dakta |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments