Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 06/03/2018 13:36 WIB

MUI Meminta Polri Fokus Pada Perkaranya, Bukan Pada Identitasnya

Cyber Crime Ilustrasi
Cyber Crime Ilustrasi

MUI meminta kepada Kepolisian RI agar dalam penanganan masalah cybercrime lebih fokus pada tindakan kriminalnya dengan tidak mengaitkan kepada identitas pelakunya.

 

"Apakah itu identitas suku, ras, etnis, golongan maupun agama pelakunya karena dikhawatirkan dapat menimbulkan ketersinggungan dan sentimen kelompok, sehingga kontra produktif karena akan menambah persoalan baru," papar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam siaran persnya, Senin (05/03).

 

Siapa pun dia, menurut Zainut, harus ditindak dengan tegas karena telah melakukan penyebaran kebohongan (hoax), ujaran kebencian, penghinaan, fitnah, adu domba dan pencemaran nama baik terhadap para pemimpin, tokoh agama dan pejabat negara.

 

"Perbuatan ini disamping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan menurut syariat Islam dan haram hukumnya, karena dapat menimbulkan keresahan, ketakutan, perpecahan, permusuhan yang dapat menimbulkan kerusakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara," imbuhnya.

 

MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

 

Dalam Fatwa MUI disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, adu domba, penyebaran permusuhan, aksi bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA).

 

MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

 

"Seperti kegiatan buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, dan hal-hal lain sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, juga haram hukumnya," tegasnya.

Reporter :
- Dilihat 850 Kali
Berita Terkait

0 Comments