Berikut Pintu Tol yang Akan Memberlakukan Aturan Ganjil-Genap
JAKARTA_DAKTACOM : Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan segera memberlakukan aturan ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Hanya saja, tak seperti yang diperkirakan, kebijakan tersebut tak hanya akan berlaku di Pintu Tol Bekasi Barat, dan Pintu Tol Bekasi Timur. Hampir seluruh pintu Tol Japek di Bekasi menuju Jakarta akan implementasikan sistem ini.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18/2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Tol Jakarta Cikampek, pintu tol tersebut adalah Bekasi Barat I dan II, Bekasi Timur Tambun, Pondok Gede, dan Jatiwaringin.
Pembatasan ini akan berlaku bagi mobil penumpang sejak pukul 06:00-09:00, selama Senin-Jumat. Sementara selain kendaraan pribadi, dengan waktu yang sama, pembatasan tersebut juga akan diberlakukan bagi kendaraan barang bersumbu tiga ke atas, kecuali untuk kendaraan pengangkut BBM dan gas.
Pembatasan operasi kendaraan barang ini akan berlaku dari ruas Cawang hingga Karawang Barat, dan sebaliknya. Sekadar informasi, kebijakan pembatasan kendaraan di Tol Japek sendiri dibuat guna mengurangi kemacetan selama pembangunan beberapa proyek strategis nasional (PSN). Seperti tol Layang Japek, pembangunan light rail transit (LRT), dan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Sumber | : | kontan.co.id |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments