Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 01/03/2018 14:35 WIB

Kominfo : Masyarakat Segera Registrasi Kartu Prabayar!

kartu sim selular
kartu sim selular

JAKARTA_DAKTACOM: Registrasi ulang nomor prabayar telepon seluler yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan berakhir 28 Februari 2018 kemarin, atas kebijakan yang tertuang dalam peraturan Menteri komunikasi dan informatika no.14 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri Komunikasi dan Informatika No.12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan  Jasa Telekomunikasi. Per 28 Februari sudah mencapai ratusan juta nomor yang melakukan registrasi.

 

“Per-28 februari kemarin siang jam 15, sudah tervalidasi sejumlah 305 juta nomor prabayar seluler, sejumlah itu,” Ujar Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Izza kepada Radio Dakta, Kamis (01/03.)

 

Data yang sudah melakukan registrasi dari operator seluler diantaranya Telkomsel sebanyak 142 juta, Indosat 101 juta, XL 42 juta, Smartfren 13 juta, Three 5,3 juta, dan STI 900 ribu. Namun, masyarakat masih kedapatan masalah saat melakukan registrasi. Menurutnya, rupanya data nomor kartu keluarga tersebut bersifat dinamis, karena setiap ada penambahan anggota keluarga nomor kartu keluarga juga ikut berubah.

 

“Perubahan ini memang tidak serta merta secara langsung bisa direkam didata pusat Kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri pada Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjendukcapil),” pungkasnya.

 

Sementara jika masyarakat tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penghentian layanan secara bertahap. Tahap pertama (1 Maret sampai 30 Maret) akan dilakukan penghentian layanan sms dan telepon keluar; Tahap kedua (31 Maret 2018) penghentian layanan SMS dan Telepon masuk, dan Tahap terakhir (30 April 2018) penghentian layanan data internet.

 

“Apabila sampi 30 April (masa tenggangnya 1 bulan, 1 bulan) belum juga melakukan registrasi maka akan masuk ke pemblokiran berikutnya yang ke-3 yaitu pemblokiran total, selain pembelokiran SMS dan Telepon keluar, SMS dan Telepon masuk maka ada pemblokiran baru yaitu layanan internet. Jadi, semuanya jadi terblokir layanannya. Selama pemblokiran sampai 30 April ini registrasi masih dapat dilakukan ke nomor 4444 itu tidak berbayar alias gratis,” jelas Izza.

 

Tetapi, jika masyarakat melakukan registrasi saat nomor yang diregistrasi dalam tahap pemblokiran dan datanya tervalidasi maka nomor tersebut akan dihilangkan secara otomatis masa tenggang atau tahap pemblokiran secara permanen terhadap nomor yang belum dilakukan registrasi.

 

“Jadi ketika registrasi dilakukan dan dinyatakan valid atau berhasil, dalam waktu 24 jam nanti sesuai operator setting operator,” tambah Izza. (Aditya/SJD)

Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 988 Kali
Berita Terkait

0 Comments