Kominfo : Masyarakat Segera Registrasi Kartu Prabayar!
JAKARTA_DAKTACOM: Registrasi ulang nomor prabayar telepon seluler yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan berakhir 28 Februari 2018 kemarin, atas kebijakan yang tertuang dalam peraturan Menteri komunikasi dan informatika no.14 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri Komunikasi dan Informatika No.12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Per 28 Februari sudah mencapai ratusan juta nomor yang melakukan registrasi.
“Per-28 februari kemarin siang jam 15, sudah tervalidasi sejumlah 305 juta nomor prabayar seluler, sejumlah itu,” Ujar Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Izza kepada Radio Dakta, Kamis (01/03.)
Data yang sudah melakukan registrasi dari operator seluler diantaranya Telkomsel sebanyak 142 juta, Indosat 101 juta, XL 42 juta, Smartfren 13 juta, Three 5,3 juta, dan STI 900 ribu. Namun, masyarakat masih kedapatan masalah saat melakukan registrasi. Menurutnya, rupanya data nomor kartu keluarga tersebut bersifat dinamis, karena setiap ada penambahan anggota keluarga nomor kartu keluarga juga ikut berubah.
“Perubahan ini memang tidak serta merta secara langsung bisa direkam didata pusat Kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri pada Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjendukcapil),” pungkasnya.
Sementara jika masyarakat tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penghentian layanan secara bertahap. Tahap pertama (1 Maret sampai 30 Maret) akan dilakukan penghentian layanan sms dan telepon keluar; Tahap kedua (31 Maret 2018) penghentian layanan SMS dan Telepon masuk, dan Tahap terakhir (30 April 2018) penghentian layanan data internet.
“Apabila sampi 30 April (masa tenggangnya 1 bulan, 1 bulan) belum juga melakukan registrasi maka akan masuk ke pemblokiran berikutnya yang ke-3 yaitu pemblokiran total, selain pembelokiran SMS dan Telepon keluar, SMS dan Telepon masuk maka ada pemblokiran baru yaitu layanan internet. Jadi, semuanya jadi terblokir layanannya. Selama pemblokiran sampai 30 April ini registrasi masih dapat dilakukan ke nomor 4444 itu tidak berbayar alias gratis,” jelas Izza.
Tetapi, jika masyarakat melakukan registrasi saat nomor yang diregistrasi dalam tahap pemblokiran dan datanya tervalidasi maka nomor tersebut akan dihilangkan secara otomatis masa tenggang atau tahap pemblokiran secara permanen terhadap nomor yang belum dilakukan registrasi.
“Jadi ketika registrasi dilakukan dan dinyatakan valid atau berhasil, dalam waktu 24 jam nanti sesuai operator setting operator,” tambah Izza. (Aditya/SJD)
Sumber | : | Radio Dakta |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments