Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 01/03/2018 10:21 WIB

DMI Siap Fasilitasi Pembuatan IMB untuk Masjid

Dewan Masjid Indonesia
Dewan Masjid Indonesia

BEKASI_DAKTACOM: Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi akan membantu memfasilitasi masjid yang belum memiliki izin mendirikan bangunan dan bersertifikat.

Ketua DMI Kabupaten Bekasi, Mahmudin Al Hafidz mengatakan untuk masjid yang sudah berdiri, rata-rata hanya izin operasional dari Kantor Kementrian Agama itupun hanya berupa piagam, jika dilihat ijin tersebut masih belum dilengkapi IMB dan sertifikat tanahnya.

Dari perkembangan penolakan pendirian dari rumah ibadah agama lain yang tidak lengkap perizinannya maka sedianya kelengkapan izin masjid harus dilakukan oleh umat islam.

Sepengetahuannya, banyak masjid khususnya di kampung-kampung belum lengkap perizinannya dan bersertifikat.

Untuk jumlah masjid dan musholah yang ada di kabupaten Bekasi sebanyak 1600 lokasi, pihaknya pun tidak bisa mengontrol keberadaannya karena dalam pendiriannya pengurus masjid ada yang melapor kepada MUI, Kepala Desa atau Kementrian Agama.

Idealnya setiap pendirian masjid dilaporkan ke DMI, sehingga pihak DMI dapat membantu dan mengusulkan kepada instansi terkait jika perizinannya belum lengkap. Misalnya masjid yang belum ada Izin Mendirikan Bangunan bisa dibantu kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah, selain itu jika masjid belum memiliki sertifikat tanah dan hanya bersertifikat wakaf akan difasilitasi ke Badan Pertanahan.

Mahmudin, yang sempat mencalonkan diri menjadi Calon Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2017 lalu menambahkan, sebenarnya DMI Pusat dan DMI Provinsi Jawa Barat memiliki program untuk membantu pengurus masjid dalam pensertifikatan masjid dan izin lainnya.

Namun hingga saat ini DMI Kabupaten Bekasi belum diperintahkan, apalagi harus ada koordinasi dengan instansi terkait seperti Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 5448 Kali
Berita Terkait

0 Comments