MUI Imbau Jamaah Umrah Beribadah Sesuai Aturan
JAKARTA_DAKTACOM: Munculnya sebuah video yang menampilkan sejumlah jamaah umroh menyanyikan syair Ya Lal Wathan pada saat ibadah Sa'i mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid.
Zainut berpendapat sebaiknya jamaah umrah atau haji, dalam menunaikan manasik baik thawaf maupun sa'i itu diisi dengan banyak berdzikir, berdoa, istighfar dan melafalkan kalimat yang baik.
"Karena itu yang disunnahkan atau dianjurkan dalam syariat agama. Baik lafaz dzikir dan doa yang sudah tersurat dalam al-Qur'an dan al-Hadits ataupun doa-doa yang disunahkan lainnya," papar Zainut pada Kamis (01/03).
Mengenai kontroversi keabsahan ibadah Sa'i karena tidak mengumandangkan doa-doa yang disunnahkan, menurut Zainut hal itu tidak membatalkan ibadahnya.
"Apakah sa'i dengan melantunkan lagu atau syair itu membatalkan sa'inya? tentu saja tidak, hanya perbuatan tersebut bisa mengurangi pahala umrahnya karena yang pasti mengganggu kekhusyu'an jamaah umrah lainnya," terangnya.
Zainut berharap kejadian tersebut menjadi pengalaman yang baik dan pelajaran yang berharga untuk kita semuanya.
"Terkadang sesuatu yang baik menurut kita itu belum tentu tepat dilaksanakan pada tempat yang berbeda. Apalagi hal ini menyangkut masalah ibadah kepada Allah SWT sehingga dibutuhkan kehati-hatian agar ibadah kita menjadi sempurna," tutupnya.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments