Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 29/05/2015 11:12 WIB

Rapat Paripurna P2APBD Diwarnai Interupsi

paripurna dprd
paripurna dprd

CIKARANG_DAKTACOM: Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) 2014 Kabupaten Bekasi diwarnai interupsi oleh anggota DPRD karena tidak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan.

DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna penyampaian P2APBD 2014, Kamis (28/5/15), dalam kegiatan tersebut anggota DPRD mempertanyakan tidak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah.

Anggota DPRD dari FPDIP, Nyumarno mengatakan berdasarkan PP 58 Tahun 2005, Kepala daerah dalam menyampaikan P2 APBD harus berupa laporan keuangan yng sudah diperiksa BPK.

" Hal ini juga diperkuat dengan UU Nomer 23/2014, dimana kepala daerah berkewajiban memberikan laporan Hasil keuangan yang sudah diaudit BPK, laporan Hasil Keuangan itu meliputi Realisasi anggaran, neraca, arus kas dan catatan audit BPK," tegasnya.
 
Pihaknya menekankan mengenai mekanisme yang sudah diatur, dan Bupati harus menjalankannya, karena tidak adanya LHP BPK tersebut mengubah jadwal pansus yang sudah ditentukan.

Sementara itu Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengatakan belum adanya hasil audit BPK tersebut karena kesalahan teknis saja dan akan secepatnya diserahkan ke DPRD.

Hasil audit dari BPK juga dinilainya masih seperti tahun sebelumnya dikarenakan Kabupaten Bekasi masih mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian karena belum maksimalnya pengelolaan aset.***

Reporter :
Editor :
Sumber : Redaksi
- Dilihat 2570 Kali
Berita Terkait

0 Comments