Ganjil Genap Hanya Berlaku dari Bekasi ke Jakarta
JAKARTA_DAKTACOM: Pemberlakuan sistem ganjil genap bagi pengguna tol Cikampek ke arah Jakarta akan dimulai 12 Maret 2018 mendatang. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan dari arah Bekasi ke Jakarta, bukan sebaliknya. "Iya benar, hanya untuk yang dari Bekasi ke Jakarta saja, tidak sebaliknya," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/2/2018).
Bambang menegaskan pemberlakuan ganjil-genap dilakukan di pintu tol Bekasi Barat dan Timur. Ia menjelaskan, bila ada masyarakat dari Bekasi yang ingin ke Jakarta namun plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal yang sedang ganjil atau genap, tetap bisa melintas, namun dari pintu tol berbeda. "Tetap bisa melintas di ruas tolnya, tapi tidak bisa masuk dari Bekasi Timur dan Barat, cari pintu lain," ucapnya.
Bambang juga mengatakan adanya penerapan ini untuk mendukung peralihan pengguna kendaraan pribadi ke transportasi umum karena sudah disiapkan lajur bus khusus pada ruas tol tersebut. "Kami harapkna masyarakat bisa memanfaatkan transportasi umum, dari sana (Bekasi) kami sudah operasikan bus Transjabodetabek Premium, pada ruas tolnya juga kami sediakan lajur khusus untuk busnya," ucapnya.
Sistem ganjil genap pada pintu tol Bekasi Barat dan Timur akan dimulai pada 12 Maret 2018 mulai pukul 06.00 - 09.00. Sama seperti di beberapa ruas jalan di Jakarta, regulasi ini hanya berlaku pada Senin-Jumat saja.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Kompas.com |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments