Nasional /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 24/02/2018 12:20 WIB

Ganjil Genap Hanya Berlaku dari Bekasi ke Jakarta

Lalu lintas DKI Jakarta
Lalu lintas DKI Jakarta

JAKARTA_DAKTACOM: Pemberlakuan sistem ganjil genap bagi pengguna tol Cikampek ke arah Jakarta akan dimulai 12 Maret 2018 mendatang. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan dari arah Bekasi ke Jakarta, bukan sebaliknya. "Iya benar, hanya untuk yang dari Bekasi ke Jakarta saja, tidak sebaliknya," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/2/2018).

Bambang menegaskan pemberlakuan ganjil-genap dilakukan di pintu tol Bekasi Barat dan Timur. Ia menjelaskan, bila ada masyarakat dari Bekasi yang ingin ke Jakarta namun plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal yang sedang ganjil atau genap, tetap bisa melintas, namun dari pintu tol berbeda. "Tetap bisa melintas di ruas tolnya, tapi tidak bisa masuk dari Bekasi Timur dan Barat, cari pintu lain," ucapnya.

Bambang juga mengatakan adanya penerapan ini untuk mendukung peralihan pengguna kendaraan pribadi ke transportasi umum karena sudah disiapkan lajur bus khusus pada ruas tol tersebut. "Kami harapkna masyarakat bisa memanfaatkan transportasi umum, dari sana (Bekasi) kami sudah operasikan bus Transjabodetabek Premium, pada ruas tolnya juga kami sediakan lajur khusus untuk busnya," ucapnya.

Sistem ganjil genap pada pintu tol Bekasi Barat dan Timur akan dimulai pada 12 Maret 2018 mulai pukul 06.00 - 09.00. Sama seperti di beberapa ruas jalan di Jakarta, regulasi ini hanya berlaku pada Senin-Jumat saja.

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Kompas.com
- Dilihat 618 Kali
Berita Terkait

0 Comments