Jum'at, 23/02/2018 10:45 WIB
LPBH PBNU: UU yang Rugikan Rakyat Harus Dikritisi
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) Royandi Haikal menegaskan undang-undang yang dianggap merugikan rakyat harus dikritisi.
"Sesuai amanah PBNU harus mengkritisi UU yang dianggap merugikan rakyat, sehingga setiap ada UU yang muncul di permukaan, harus kita bahas," kata Royandi kepada NU Online usai Diskusi Hukum Menyoal Revisi UU MD3, di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (22/2) sore.
Karenanya, lanjut Royandi, diskusi persoalan hukum yang diadakan LPBH PBNU bisa dilakukan tidak hanya sebulan sekali.
Ditambahkan Royandi, hasil pembahasan dan diskusi akan direkomendasikan sebagai masukan kepada Pemerintah, termasuk diskusi kali ini yang mengupas polemik revisi UU MD3.
"LPBH PBNU memandang secara keseluruhan revisi UU MD3 tidak semuanya jelek. Tetapi ada pasal-pasal tertentu yang krusial yang mesti diubah," ujarnya.
Pasal-pasal seperti 245, 122, 75 dan 15 dinilai Royandi sebagai imunitas yang sangat berlebihan kepada anggota DPR.
"Anggota DPR yang dipiih rakyat, tetapi ketika rakyat sudah memilih digonggong pula oleh dirinya," terang Royandi.
Diskusi Hukum Menyoal Revisi UU MD3 menghadirkan pembicara Anggota DPR RI, Lutfi Mutti dan Pakar Hukum Akhsanul Minan. Diskusi dibuka oleh Ketua PBNU, H Robikin Emhas.
Editor | : | |
Sumber | : | nu.or.id |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments