Putusan Hakim Haswandi Melampaui Batas Kewenangan
JAKARTA_DAKTACOM : Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai putusan Hakim Haswandi dalam sidang praperadilan Hadi Purnomo melampaui batas kewenangannya.
"Semestinya tugas hakim praperadilan hanya menilai dari alat bukti yg telah didapatkan oleh KPK saja. Bukan secara sepihak menafsirkan mengenai keabsahan tim penyidik"
Arsul mengatakan dgn putusan hakim yg mempermasalahkan anggota tim penyidik KPK yg bukan berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan diyakini akan menimbulkan kontroversi baru.
"Apalagi penafsiran hakim perihal keabsahan tim penyidik KPK itu juga tidak melalui pertimbangan masukan dari tim ahli seperti pada umumnya"
Sebelumnya Hakim tunggal Haswandi mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan oleh mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan menolak seluruh keberatan yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan.
Haswandi mempermasalahkan kewenangan tim penyidik KPK yg bukan berasal dari institusi Kepolisian dan Kejaksaan sehingga penetapan tersangka terhadap Hadi Purnomo dianggap batal demi hukum.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments