Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 20/02/2018 12:00 WIB

Pemerintah Berhentikan Sementara Semua Pembangunan Konstruksi Layang

Menteri PUPR memberikan keterangan pers
Menteri PUPR memberikan keterangan pers
JAKARTA_DAKTACOM: Menyusul terjadinya beberapa musibah kecelakaan pada proyek pembangunan infrastruktur, khususnya dalam tahap konstruksi, terakhir runtuhnya pierhead di proyek pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), Selasa (20/2) pagi, pemerintah memutuskan sementara memberhentikan pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang berat dan di tanah yang melayang.
 
“Jadi konstruksi layang kita berhentikan sementara untuk dievaluasi bersama tim Komite Keselamatan Konstruksi,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2) sore.
 
Menteri PUPR menjelaskan, keputusan untuk melakukan moratorium itu diambil dalam rapat antara dirinya dengan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, sebelum ketiganya mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden.
 
Nantinya, lanjut Basuki,  Kementerian BUMN melalui BUMN-BUMN karyanya mengevaluasi juga dengan konsultan secara independen untuk beberapa hal. Pertama, dilihat metode kerjanya, SOP-nya, SDM-nya, peralatannya, semua akan dievaluasi termasuk desainnya untuk bisa ditemukan akar penyebabnya.
 
“Sehingga kita berhentikan dulu sementara, mudah-mudahan tidak terlalu lama,” terang Basuki.
 
Menurut Menteri PUPR ini, penghentian sementara atau moratorium ini untuk seluruh kegiatan, mulai jalan tol, jembatan panjang, kemudian kereta layang atau Light Rail Transit (LRT). Diharapkan, moratorium ini tidak men-delay jadwal pelaksanaan atau jadwal kerja sampai penyelesaiannya karena nanti mulainya tidak bersama-sama.
 
“Sekarang kita hentikan bersama, kemudian kita evaluasi mana-mana yang misalnya pengerjaan LRT di Palembang dan di sini akan kita utamakan dulu karena akan menjelang Asian Games jadi akan duluan,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
 
Basuki menjelaskan, bahwa moratorium ini merupakan perintah dari Presiden agar bisa dilakukan langkah-langkah evaluasi.
 
Ia menegaskan, yang dilakukan bukan moratorium pembangunan infrastruktur, tapi menghentikan sementara pelaksanaan pekerjaan yang ada di atas permukaan tanah/bagian layang terutama yang berat-berat.
Editor :
Sumber : setkab.go.id
- Dilihat 1232 Kali
Berita Terkait

0 Comments