Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 14/02/2018 16:00 WIB

AILA Minta Norma Pidana Cabul Sesama Jenis Tak Ada Pembatasan

Rita Soebagio Sekjen AILA
Rita Soebagio Sekjen AILA
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia Rita Soebagio mengatakan, pihaknya tetap mendesak pengaturan pidana pelaku cabul sesama jenis dalam posisi tertinggi. Yakni tidak ada pembatasan.
 
Pembatasan dimaksud adalah sebagaimana opsi pelaku cabul sesama jenis dipidana jika dilakukan terhadap anak-anak, dipublikasikan, dilakukan di muka umum, dan dengan kekerasan.
 
Menurut Rita, opsi itu sifatnya lebih kepada pemberatan. Bukan justru dihukum hanya kalau memenuhi satu dari empat unsur tersebut.
 
“Karena kalau nggak ada paksaan (kekerasan), suka sama suka, boleh dong?” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/2).
 
Ia mengungkapkan, tidak tepat jika pengaturan pidana cabul sesama jenis atau LGBT dikenakan jika hanya ada korban. Rita menjelaskan, korban tidak selalu berbicara dalam konteks kaitannya bahwa ada seseorang dirugikan.
 
“Kita berbicara dalam konteks besar kenapa negara harus membuat norma ini,” ungkapnyam
 
Menurutnya, pelarangan cabul sesama jenis penting menjadi norma yang berlaku secara umum. Hal itu karena kerugiannya bisa dirasakan siapapun.
 
Ia mencontohkan bagaimana efek kerugian sosialnya terasa. Misalnya, dalam hal penyebaran HIV/AIDS yang tinggi yang sebagian besar berasal dari LSL (Lelaki Suka Lelaki). Dan juga kerugian pengobatan bagi penderita HIV/AIDS yang juga memakan uang negara cukup besar.
 
“Sekitar Rp 1,8 triliun per tahun yang harus ditanggung pemerintah untuk yang terpapar HIV/AIDS. Kalau seperti ini, kan, bukan lagi urusan privasi kalau seperti ini. Jadi tidak bisa dibilang tidak ada korban,” pungkasnya.
Editor :
Sumber : hidayatullah.com
- Dilihat 1829 Kali
Berita Terkait

0 Comments