Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 13/02/2018 15:15 WIB

80 Persen Industri Jabar Langgar Baku Mutu Air Limbah

Walikota Bekasi kembali melakukan penyegelan pabrik pencemar kali bekasi
Walikota Bekasi kembali melakukan penyegelan pabrik pencemar kali bekasi
BANDUNG_DAKTACOM: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Anang Sudarna mengatakan lebih dari 80 persen industri yang berada di Jabar melanggar Baku Mutu Air Limbah (BMAL).
 
Data tersebut didapatkan setelah DLH Jabar melakukan insfeksi mendadak (sidak) ke 39 industri tekstil di Jabar. 
 
Dia menyebutkan untuk mengetahui hasil Sidak secara lebih akurat, sesuai SOP, seluruh contoh air yang diambil selama Sidak dari outlet (titik penataan) dan outfall sedang dilakukan pengujian di Laboratrium yang terakreditasi.
 
"Pelanggaran BMAL yang dilakukan industri di Jabar ini kita ketahui setelah melakukan sidak," kata Anang kepada wartawan di Bandung, Senin (12/2/2018) 
 
Anang menyebutkan sidak dilakukan dalam menindaklanjuti arahan  Gubernur Jawa Barat juga sebagai tindak lanjut dari rapat terbatas (Ratas) Kabinet pada tanggal 16 Januari 2018 di Kota Bandung, yang dipimpin langsung Presiden RI Joko Widodo tentang penataan DAS Citarum. 
 
"Oleh karena itu, dalam rangka pengawasan ketaatan pelaku usaha pengelolaan lingkungan hidup, DLH Jabar bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten/Kota se Bandung Raya telah melaksanakan sidak pada tanggal 2-3 Februari 2018 lalu," jelas Anang 
 
Lebih jauh Anang menambahkan berdasarkan Pasal 63, Pasal 71 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 penegakan hukum lingkungan merupakan tugas dan kewenangan baik pemerintah, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota yang dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan yang juga merupakan kewajiban Menteri, Gubernur dan Bupati serta Walikota sesuai dengan kewenangannya. 
 
Pelaksanaan pengawasan ini dilakukan oleh Fungsional PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) dan bila ditemukan pelanggaran izin lingkungan dari hasil pengawasan Menteri, Gubernur dan Bupati serta Walikota  menerapkan sanksi administratif.
 
"Temuan awal berdasarkan hasil Patroli yang dilakukan oleh Tim Kodam III Siliwangi dam Tim Patroli DLH Jabar sama. Sebagian besar industri hampir 80 persen melanggar BMAL," pungkasnya.
Editor :
Sumber : jabarprov.go.id
- Dilihat 1850 Kali
Berita Terkait

0 Comments