Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 09/02/2018 06:00 WIB

15 Februari 2018, Tarif Tol Padaleunyi dan Cipularang Naik

Jln Tol Cipularang
Jln Tol Cipularang
JAKARTA_DAKTACOM: PT Jasa Marga Tbk (JSMR) kembali melakukan penyesuaian tarif tol Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang. Kenaikan tarif tol tersebut akan resmi diberlakukan mulai 15 Februari 2018 pukul 00.00 WIB.
 
Penyesuaian tarif diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol yang berisi penyesuaian jalan tol akan dilakukan dalam dua tahun.
 
Penyesuaian tarif tol Padalarang-Cileunyi dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 96/KPTS/M/2018. Sedangkan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 97/KPTS/M/2018.
 
Direktur Operasi JSMR, Surbakti Syukur mengatakan, penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2013.
 
Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. "Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir." kata Surbakti lewat siaran pers, Kamis (8/2).
 
Penyesuaian tarif di Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cipularang didasari oleh laju inflasi di wilayah Bandung. Besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, merujuk pada Surat dari Plt Direktur Statistik Harga No B.278/BPS/6230/SHK/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017 adalah sebesar 6,30%.
 
Setelah perhitungan dari berbagai komponen itu, tidak semua tarif mengalami kenaikan. "Kalau dari perhitungan kami kenaikannya masih di bawah Rp 450 maka tidak dinaikkan. Tetapi jika sudah Rp 450 maka akan dibulatkan kenaikannya menjadi Rp 500 untuk kendaraan golongan I," kata Agus Setiawan, Sekretaris Perusahaan JSMR.
 
Kenaikan tarif tol di Cipularang mulai Rp 500 sampai Rp 7.000 tergantung golongan kendaraan. Sedangkan di tol Padalenyi kenaikannya mulai dari Rp 500 sampai Rp 1.000.
 
Berikut daftar lengkap kenaikan tarif tol Cipularang per tanggal 15 Februari 2018 jam 00.00 WIB:
 
1. SS Dawuan-Sadang (10 km)
 
Golongan I naik Rp 500, dari Rp 6.500 jadi Rp 7.000
 
Golongan II naik Rp 500, dari Rp 10.000 jadi Rp 10.500
 
Golongan III naik Rp 500, dari Rp 13.500 jadi Rp 14.000
 
Golongan IV naik Rp 1.000, dari Rp 16.500 jadi Rp 17.500
 
Golongan V naik Rp 1.000, dari Rp 20.000 jadi Rp 21.000
 
 
2. SS Dawuan-Jatiluhur (18,2 km)
 
Gol. I naik Rp 1.000, dari Rp 12.000 jadi Rp 13.000
 
Gol. II naik Rp 1.500, dari Rp 18.000 jadi Rp 19.500
 
Gol. III naik Rp 1.500, dari Rp 24.500 jadi Rp 26.000
 
Gol. IV naik Rp 1.500, dari Rp 30.500 jadi Rp 32.000
 
Gol. V naik Rp 2.000, dari Rp 36.500 jadi Rp 38.500
 
 
3. SS Dawuan-SS Padalarang (56,1 km)
 
Gol. I naik Rp 2.000, dari Rp 37.500 jadi Rp 39.500
 
Gol. II naik Rp 3.500, dari Rp 56.000 jadi Rp 59.500
 
Gol. III naik Rp 4.500, dari Rp 75.000 jadi Rp 79.500
 
Gol. IV naik Rp 6.000, dari Rp 93.500 jadi Rp 99.500
 
Gol. V naik Rp 7.000, dari Rp 112.000 jadi Rp 119.000
 
 
4. Sadang-Jatiluhur (8,2 km)
 
Gol. I naik Rp 500, dari Rp 5.500 jadi Rp 6.000
 
Gol. II naik Rp 500, dari Rp 8.000 jadi Rp 8.500
 
Gol. III naik Rp 500, dari Rp 11.000 jadi Rp 11.500
 
Gol. IV naik Rp 1.000, dari Rp 13.500 jadi Rp 14.500
 
Gol. V naik Rp 1.000, dari Rp 16.500 jadi Rp 17.500
 
 
5. Sadang-SS Padalarang (46,1 km)
 
Gol. I naik Rp 2.000, dari Rp 30.500 jadi Rp 32.500
 
Gol. II naik Rp 3.000, dari Rp 46.000 jadi Rp 49.000
 
Gol. III naik Rp 4.000, dari Rp 61.500 jadi Rp 65.500
 
Gol. IV naik Rp 4.500, dari Rp 77.000 jadi Rp 81.500
 
Gol. V naik Rp 6.000, dari Rp 92.000 jadi Rp 98.000
 
 
6. Jatiluhur-SS Padalarang (37,9 km)
 
Gol. I naik Rp 1.500, dari Rp 25.500 jadi Rp 27.000
 
Gol. II naik Rp 2.500, dari Rp 38.000 jadi Rp 40.500
 
Gol. III naik Rp 3.000, dari Rp 50.500 jadi Rp 53.500
 
Gol. IV naik Rp 4.000, dari Rp 63.000 jadi Rp 67.000
 
Gol. V naik Rp 4.500, dari Rp 76.000 jadi Rp 80.500
Editor :
Sumber : kontan.co.id
- Dilihat 2153 Kali
Berita Terkait

0 Comments