Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/02/2018 07:30 WIB

Pemerintah Belum Sepakat Potong Gaji PNS untuk Zakat

ilustrasi zakat
ilustrasi zakat
JAKARTA_DAKTACOM: Pemerintah masih menggodok wacana pemotongan zakat sebesar 2,5% dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Kementerian Agama (Kemenag) selaku inisiator kebijakan ini tengah intens berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga (K/L) terkait untuk merampungkan aturan itu.
 
Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag, Mastuki menjelaskan, pihaknya mengebut penyelesaian peraturan presiden (Perpres) zakat bagi ASN muslim. Menurutnya pemungutan zakat ASN muslim bisa punya payung hukum yang kuat.
 
"Jadi Perpres ini lanjutan dari Inpres Nomor 3 tahun 2015. Sasarannya bagaimana kementerian/lembaga untuk memungut zakat ASN muslim lebih optimal," ujar Mastuki, Selasa (6/2).
 
Kemnag masih akan berkoordinasi dengan K/L lain mengenai konsep pemungutan zakat. Yang jelas, potongan zakat itu tidak akan berlaku bagi ASN dengan golongan I. Kemnag optimistis K/L lain bisa setuju, dan Perpres itu bisa segera selesai.
 
"Mudah-mudahan bisa selesai tahun ini,"pungkas Mustaki.
 
Terpisah, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan belum mengetahui konsep pemotongan zakat yang diinisiasi Kemenag.
Editor :
Sumber : kontan.co.id
- Dilihat 1572 Kali
Berita Terkait

0 Comments