Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 02/02/2018 15:00 WIB

Hendak Tawuran, Polsek Cikarang Barat Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam

rilis pelaku pembawa sajam di mapolsek cikarang barat
rilis pelaku pembawa sajam di mapolsek cikarang barat
Empat remaja digelandang ke kantor Kepolisian Sektor Cikarang Barat karena hendak menggelar tawuran, Jumat (2/2) lalu. Dari empat yang diamankan, seorang rejama berinisial SB (18) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sebilah arit bergagang kayu.
 
Kapolsek Cikarang Barat Komisaris Hendrik Situmorang, Jumat (2/2/18) mengatakan tiga remaja bernama Bayu Sajidin, M. Fauzi dan Nanda Ilham telah dibebaskan penyidik. Soalnya polisi tidak menemukan barang bukti berupa senjata tajam, sehingga mereka hanya diberi pembinaan oleh petugas.
 
"Orang tuanya kita panggil supaya mengetahui perbuatan anak-anaknya. Usia remaja yang diamankan rata-rata berusia 18 sampai 19 tahun", jelasnya.
 
Hendrik menuturkan keempatnya diamankan saat petugas mendapat informasi adanya sekelompok remaja yang sedang berkumpul di Kampung Pengkolan RT 01/04, Desa Kalijaya, Cikarang Barat. Sebelum membubarkan remaja itu, polisi menggeledah barang bawannya.
 
"Saat dicek rupanya ada satu remaja yang membawa arit berinisial SB. Tiga rekan SB kita bawa juga ke polsek untuk diperiksa", katanya.
 
Menurutnya, tersangka SB telah menyalahi aturan yakni UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa dokumen izin.
 
"Anggota di seluruh polsek dan polres akan menggiatkan operasi cipta kondisi. Sasarannya adalah kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, tawuran, peredaran miras hingga narkoba", tuturnya.
 
Ia mengimbau kepada masyarakat terutama remaja dan pemuda agar tidak berkumpul di pinggir jalan. 
 
"Selain rawan menjadi korban kejahatan, keberadaan mereka juga meresahkan masyarakat lain yang ingin beristirahat di rumah", tutup Hendrik.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1563 Kali
Berita Terkait

0 Comments