Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 27/05/2015 07:51 WIB

52 Penghuni Apartemen Center Point Tak Miliki KTP Bekasi

apartemen center point Bekasi
apartemen center point Bekasi

BEKASI_DAKTACOM: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan operasi yustisi di apartement Center Point, Jl.Ahmad Yani No.6-31, Margajaya Bekasi Selatan Selasa (26/5).

Kepala Bidang Proyeksi dan Pengembangan Kependudukan Jamus Rasidi mengatakan, agenda kali ini adalah untuk membina penghuni apartemen yang kedapatan tidak memiliki E. KTP Kota Bekasi.

Dengan adanya operasi ini kata Jamus akan memudahkan Dinas Kependudukan untuk medata angka real masyarakat yang sudah memiliki KTP Bekasi. "Dalam operasi ini kita membagi 9 tim yang menyisir Tower A dan Tower B Apartemen Center Point,"ungkap Jamus.

"Terdapat 52 Penghuni apartement yang belum memiliki identitas Kota Bekasi dan mereka wajib mengurus surat pindah dan segera membuat E. KTP Kota Bekasi,"Paparnya.

Dalam kesempatan tersebut melibatkan anggota Dewan dari Komisi A DPRD Kota Bekasi, Kelurahan Margajaya, Babinsa Margajaya, Bimaspol Margajaya dan ketua RT/RW setempat.

 

 

Reporter :
Editor :
- Dilihat 7124 Kali
Berita Terkait

0 Comments