Pengembang Wajib Serahkan 2,5 Persen Dari Luas Lahan Yang Dimohon untuk TPU
BEKASI_DAKTACOM: TPU Bukan kompensasi dari pengembang yang memohon izin lokasi, tetapi Kewajiban pengembang untuk menyerahkan 2,5 dari luas lahan yang dimohon untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU),demikian diungkapkan Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Koswara H .
“Ada Perda yang mengatur tentang peenyerahan kewajiban pengembang untuk menyediakan TPU, jika tak dapat membeli tanah untuk TPU, pengembang boleh melakukan konversi dengan nilai rupiah, sesuai dengan nilai tanah, dan itu juga sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal)” Kata Koswara.
Menurutnya Penyerahan TPU merupakan syarat diterbitkannya izin. Berbeda dagan Prasarana Sarana Utilitas ( PSU ), penyerahan PSU bukan syarat izin sehingga waktu penyerahannya berbeda antara penyerahan PSU degan TPU.
Dijelaskan, ada dua bentuk penyerahan TPU yaitu perumahan horisontal harus diserahkan pada pengesahan siteplan awal, sedangkan untuk apartemen diserahkan pada saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
“ Karena bagian dari syarat izin ,maka penyerahan TPU harus langsung oleh pengembang ke Pemkot dalam bentuk sertipikat. Untuk lahan TPU diatas 1000 meter penerbitan sertifikatnya dibiayai Pengembang. Sedang jika dibawah dibawah 1000 m dibiayai Pemkot melalui APBD.” Jelasnya.
Masalahnya menurut Koeswara untuk pembuatan sertifikat perlu waktu lama ,maka saat ini penyerahan sertifikat masih bisa diterima dengan bukti pendaftaran ke BPN
" Kondisi lahan yan g diserahkan adalah dalam kondisi siap bangun, bukan siap pakai maksudnya kondisi siap bangun fisiknya jelas batas- batasnya ada dan masuk dalam zona TPU,"katanya
Dan itulah alurnya, karena merupakan syarat perizinan , maka pengembang langsung menyerahkan ke pemerintah kota Bekasi sementara administrasi tanahnya jadi lampiran syarat surat izin , beda dengan PSU yang penyerahannya harus diverifikasi dulu oleh tim.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
- Ayo... Generasi Muda Gunakan BISKITA Trans Bekasi Patriot !!!!
0 Comments