Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 27/05/2015 07:53 WIB

Pengembang Wajib Serahkan 2,5 Persen Dari Luas Lahan Yang Dimohon untuk TPU

Lahan TPU Sumur Batu Disita Kejaksaan
Lahan TPU Sumur Batu Disita Kejaksaan

BEKASI_DAKTACOM: TPU Bukan  kompensasi  dari pengembang yang memohon izin lokasi, tetapi Kewajiban pengembang  untuk menyerahkan 2,5 dari luas lahan yang dimohon untuk  Tempat Pemakaman Umum (TPU),demikian diungkapkan Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Koswara H .

“Ada Perda yang mengatur tentang peenyerahan kewajiban pengembang untuk menyediakan TPU, jika tak dapat membeli tanah untuk TPU,  pengembang boleh melakukan konversi dengan nilai rupiah, sesuai dengan nilai tanah, dan itu juga sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal)” Kata Koswara.

‎​Menurutnya Penyerahan TPU merupakan syarat diterbitkannya izin. Berbeda dagan  Prasarana Sarana Utilitas ( PSU ),  penyerahan PSU bukan syarat  izin sehingga waktu penyerahannya berbeda antara penyerahan  PSU degan  TPU.

Dijelaskan, ada  dua bentuk penyerahan TPU yaitu  perumahan horisontal harus diserahkan  pada pengesahan siteplan  awal,  sedangkan untuk  apartemen  diserahkan pada saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

“ ‎​Karena bagian dari syarat izin ,maka penyerahan TPU harus langsung oleh pengembang ke Pemkot dalam bentuk sertipikat. Untuk lahan TPU diatas  1000 meter penerbitan sertifikatnya dibiayai Pengembang. Sedang jika dibawah  dibawah 1000 m  dibiayai Pemkot melalui APBD.” Jelasnya.

Masalahnya menurut Koeswara  untuk pembuatan  sertifikat perlu waktu lama ,maka saat ini penyerahan  sertifikat masih bisa diterima dengan bukti pendaftaran ke BPN

" Kondisi lahan yan g diserahkan adalah dalam kondisi siap bangun, bukan siap pakai maksudnya kondisi siap bangun fisiknya jelas batas- batasnya ada dan masuk dalam zona TPU,"katanya

Dan itulah  alurnya, karena merupakan syarat perizinan , maka  pengembang langsung menyerahkan ke pemerintah kota Bekasi sementara administrasi tanahnya jadi lampiran syarat surat izin , beda dengan  PSU yang  penyerahannya harus diverifikasi dulu  oleh tim.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 5305 Kali
Berita Terkait

0 Comments