Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 02/02/2018 06:00 WIB

Kemenhub Lakukan Tindakan Simpatik Taksi Online

Ilustrasi taksi online
Ilustrasi taksi online
JAKARTA_DAKTACOM: Bertepatan dengan efektifnya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan tindakan simpatik kepada para pengemudi taksi online yang belum melengkapi persyaratan yang ditentukan.
 
Seperti diketahui, beleid tersebut mengatur penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau lebih dikenal dengan angkutan online. Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sejak diterbitkannya PM.108/2017, pemerintah telah memberi waktu kepada pengendara untuk melengkapi persyaratan sebagai pengemudi angkutan sewa khusus.
 
"Tindakan awal kita adalah tindakan berupa operasi simpatik yaitu teguran bagi pengemudi yang belum melengkapi persyaratan," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/2).
 
Budi menambahkan operasi simpatik bertujuan memberikan teguran dan salah satu bentuk sosialisasi kepada para pengemudi agar segera melengkapi persyaratan yang sudah dituangkan dalam PM.108/2017.
 
"Kami bersama dengan kepolisian akan melakukan operasi simpatik. Nanti kami akan siapkan lembaran berupa checklist yang isinya syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh para pengemudi," terangnya.
 
Kemenhub telah melakukan audiensi kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya agar pemerintah jangan ragu menerapkan aturan tersebut. Selain itu, Kemenhub juga diminta untuk menjembatani pengemudi online dengan pelaku usaha transportasi lainnya agar usaha yang mereka jalani berlangsung aman.
Editor :
Sumber : bisnis.com
- Dilihat 1283 Kali
Berita Terkait

0 Comments