Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 31/01/2018 08:15 WIB

Pekerja Migran Sektor Formal Asal Indonesia Berpeluang Masuk Qatar

Menaker Hanif Dakhiri
Menaker Hanif Dakhiri
JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri berencana melihat kembali perjanjian kerja sama dengan Qatar terkait tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran. Qatar diketahui telah merevisi aturan buruh migran, sehingga membuka peluang bagi tenaga kerja asal Indonesia.
 
"Ke depan Kemenaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia terutama sektor formal yang menguntungkan bagi tenaga kerja Indonesia. Sekarang kami hunting job-job dan semiskill atau profesional yang tersedia di sana," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (31/1).
 
Hanif mengaku, akan mengecek dan menyinkronkan antara perturan Qatar yang baru tentang pekerja migran dan ketentuan yang ada di Indonesia.
 
Menurutnya, jika ketetapan baru itu membawa dampak yang baik kepada tenaga kerja Indonesia baik dari segi perlindungan maupun finansial, Kemenaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia ke Qatar terutama pada sektor formal karena untuk sektor domestik masih moratorium.
 
"Namun, sebelum itu kita akan mengecek terlebih dahulu terkait jam kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di Qatar. Kami juga ingin pastikan peningkatan kapasitas dan posisi diplomatik atase ketenagakerjaan di sana," tambahnya.
 
Hal itu disampaikan Hanif ketika menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Qatar, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhamad Basri Sidehabi. Pada kesempatan itu, Basri Sidehabi melaporkan bahwa adanya regulasi baru bagi pekerja migran di negara Qatar.
 
“Kami melaporkan adanya regulasi baru yang diterbitkan pemerintah Qatar. Tentunya berharap aturan baru itu dapat meningkatkan perlindungan pekerja migran di sana," paparnya.
 
Basri menjelaskan, pada peraturan baru pemerintah Qatar melindungi pekerja pengemudi, tukang kebun, dan pekerja domestik. Kemudian diatur pula penerapan 10 jam kerja setiap hari dan adanya libur sehari dalam sepekan.
 
"Adanya regulasi baru diharapkan mampu melindungi pekerja di Qatar tersebut yang selama ini belum memperoleh payung hukum. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi,“ imbuhnya.
 
Adapun, saat ini jumlah PMI di Qatar sekitar 40.000 orang. Dari jumlah itu, terdapat 10.000 adalah tenaga kerja terampil, sementara sisanya 30.000 tenaga kerja infomal. "Sekitar 0,4% dari total jumlah PMI yang mengalami masalah di Qatar," katanya.
Editor :
Sumber : bisnis.com
- Dilihat 1545 Kali
Berita Terkait

0 Comments