Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 30/01/2018 17:00 WIB

Polisi Bekuk Maling Spesialis Rumah Kosong Di Cikarang Selatan

Ungkap kasus pencurian rumah kosong polsek cikarang selatan
Ungkap kasus pencurian rumah kosong polsek cikarang selatan
CIKARANG_DAKTACOM: Polsek Cikarang Selatan berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian, di Perumahan Simpruk Lilppo Cikarang, Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (20/12/17).
 
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro menjelaskan berawal dari laporan warga telah terjadi kehilangan yang merupakan rumah kosong, pihaknya langsung mengejar pelaku. Alhasil, polisi berhasil meringkus pelaku di wilayah Cikarang Utara kemudian dibawah untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
 
"Terkait pencurian rumah kosong yang diwilayah lipo, kemudian upaya penyidikan dari yang dilakukan, tersangka tertangkap diwilayah Cikarang Utara," ucapnya saat di Mapolsek Cikarang Selatan, Selasa (30/1).
 
 "Kemudian dikembangkan dari beberapa hasil penyidikan, bahwa  pengakuan pelaku mengakui aksinya di rumah elit itu," sambung Kapolsek.
 
Pelaku sebelum melakukan perbuatannya dirinya meyakinkan rumah kosong korban dengan melakukan pemantauan. Lalu, Pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan obeng-obeng, yaitu obeng mini, obeng min dan menggunakan obeng runcing. 
 
Kemudian, setelah pintu terbuka lalu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang yang berada di kamar, yang saat itu pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci.
 
"Pada saat korban meninggal rumah atau rumah keadaan kosong, pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel pintu rumah korban," ungkapnya.
 
Rumah Elit yang dikenal dengan pengamanan ketat itupun berhasil melakukan aksinya. Dan dia udah sering melakukan perbuatannya di setiap perumahan-perumahan.
 
"Pelaku melakukan aksinya di perumahan, dari beberapa keterangan pelaku sudah melakukan tiga kali aksi," kata Kompol Alin.
 
Sementara itu pelaku TS alias M (29) mengakui melakukan aksinya sudah sebanyak tiga kali di perumahan, dengan modus bertamu ketempat rumah kosong yang sudah dipantaunya terlebih dahulu.
 
"Sudah 3 kali di perumahan, kaya orang bertamu saya tau rumah kosong itu saya pantau dulu. Dengan mencongkel pintu,  melakukan ini untuk bayar utang dan menafkahi hidup," tuturnya.
 
Polsek berhasil mengamankan pelaku TS alias M (29) dengan barang bukti, 2 buah obeng, satu buah gergaji besi, handphone, tiga buah dus handphone, dua lembar Deposito Hana Bank, 1 deposito bank mayapada, 1 buah kemeja warna hitam, 5 lembar voucher, jam tangan dan satu unit laptop. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1690 Kali
Berita Terkait

0 Comments