Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 30/01/2018 10:00 WIB

Gas Melon Sering Langka Di Pasaran, Ini Salah Satu Penyebabnya

Rilis ungkap kasus gas oplosan polres metro bekasi
Rilis ungkap kasus gas oplosan polres metro bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap AH (29) warga Perum Permata Regency Desa Wanasari Kecamatan Cibitung yang mengoplos gas dari 3 kilogram subsidi menjadi 12 kilogram non subsidi.
 
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, Selasa (30/1/18) mengatakan tersangka ditangkap pada 5 januari lalu dengan modus tersangka adalah memindahkan isi dari tabung gas 3kg subsidi ke tabung gas 12 kg yang non subsidi menggunakan selang regulator tanpa perlatan yang seharusnya dan tanpa izin dari instansi yang berwenang.
 
Hasil pemindahan gas ke regulator 12 kg tidak sesuai dengan berat yang seharusnya karena tidak ditimbang kembali.
 
"Pelaku sudah menjalankan perbuatan sejak bulan september lalu yang dijual ke katering maupun rumah makan di sekitar kabupaten bekasi", katanya.
 
Konsumen yang seharusnya membayar dengan harga subsidi menjadi non subsidi menjadi keuntungan pelaku, padahal harga pertabung gas 3 kilo dibeli dengan harga Rp. 17.000 sedsngkan gas 12 kilo dijual dengan harga Rp. 134.000.
 
Dalam sehari pelaku bisa menjual sampai dengan 10 tabung gas 12 kilo, keuntungan pelaku melakukan usaha ilegal tersebut sebesar Rp. 1.050 ribu perhari dan sudah berjalan selama 3 bulan.
 
Dijelaskannya, beberapa barang bukti disita dalam kasus tersebut, diantaranya 1 unit mobil suzuki pickup yang digunakan untuk mengangkut tabung gas, 43 tabung elpiji ukuran 3 kilogram, 13 tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilo, 9 tabung gas elpiji ukuran 12 kilo, 4 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilo dan 17 selang regulator.
 
"Pelaku dikenakan pasal berlapis diantaranya pasal 62 ayat 1 UU RI Nomer 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 32 ayat 2 UU RI Tahun 1981 tentang metrologi ilegal dan pasal 53 UU RI Nomer 22 Tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp. 2 Milyar", tutupnya.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 2650 Kali
Berita Terkait

0 Comments