Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 30/01/2018 14:00 WIB

Sindikat Pemalsu STNK di Bekasi Dibongkar

Ungkap kasus STNK palsu Polres metro Bekasi
Ungkap kasus STNK palsu Polres metro Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil di Kabupaten Bekasi dibongkar polisi pada Minggu (28/1) siang.
 
Dari tangan tersangka, KA (33), D (36) dan A (37) polisi menyita tiga unit mobil dan 150 STNK yang sudah dimanipulasi tersangka.
 
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan, polisi lebih dulu mengamankan tersangka KA di rumahnya di Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor V RT 01/13, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
 
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka lainnya yakni D dan A.
 
Menurut dia, modus operasi tersangka adalah memalsukan dokumen STNK untuk digadaikan ke orang lain.
 
Mobil yang digadaikan itu, adalah kendaraan tarikan leasing atau perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan pengadaan kendaraan.
 
"Tiga pelaku yang kami amankan memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya," kata Candra di Mapolrestro Bekasi, Jalan Ki. Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (30/1).
 
Candra menjelaskan, tersangka A merupakan karyawan leasing dan bertugas mencari kreditur yang menunggak angsuran.
 
A lalu menarik kendaraan itu atas nama perusahaannya, namun mobil tersebut tidak diserahkan ke perusahaan.
 
"Mobil yang ditarik A justru diserahkan ke KA seharga Rp 10 juta berikut STNK nya. Kepada perusahaan, A berdalih kreditur menghilang sehingga mobil tidak dapat ditarik," ujar Candra.
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1766 Kali
Berita Terkait

0 Comments