Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 30/01/2018 07:15 WIB

Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal Segera Terbit

Menag Lukman saat jadi narasumber pada Diskusi Terbuka
Menag Lukman saat jadi narasumber pada Diskusi Terbuka
JAKARTA_DAKTACOM: Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal akan segera terbit. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu kini dalam tahap finalisasi.
 
“PP JPBH sebentar lagi akan ditandatangani presiden. Tinggal finalisasi. Mudah-mudahan tidak dalam waktu lama lagi, PP segera terbit,” ujar Menag Lukman usai menjadi narasumber pada Diskusi Terbuka tentang Tantangan dan Program Strategis Kemenag di Tahun Politik, Senin (29/01).
 
Diskusi ini menjadi rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag yang berlangsung 29 – 31 Januari di Jakarta. Selain Menag, tampil sebagai narasumber, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher. Diskusi ini diikuti peserta Rakernas, yaitu: para pejabat Eselon I dan II Kemenag pusat, serta Kakanwil Provinsi dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) seluruh Indonesia.
 
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diresmikan oleh Menag Lukman pada 11 Oktober 2017. Sejak saat itu, BPJPH terus berbenah melengkapi perangkat kelembagaan, infrastruktur, regulasi, prosedur kerja layanan sertifikasi, sistem pengawasan, serta pengembangan kerja sama domestik dan global. BPJPH direncanakan mulai berjalan pada tahun 2018 ini, utamanya setelah terbitnya PP yang terkait.
 
“(setelah terbitnya PP) Kami di BPJPH bisa bekerja untuk menindaklanjuti apa yang ada pada PP tersebut,” tutur Menag.
 
Menurut Menag, aka nada banyak aspek yang perlu disosialisaskan oleh BPJPH kepada publik. Menag mencontohkan, pelaku usaha di bidang makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan lainnya harus mentaati amanah UU bahwa semua produk harus terjamin kehalalanya.
 
Dalam prosesnya nanti, BPJPH akan bekerjasama dengan MUI. Sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014, BPJPH mendapat mandat  untuk menerbitan produk sertifikat halal. Kewenangan tersebut selama ini berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sedang MUI bersama  Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) nya mempunyai 3 kewenangan, yakni: mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal, dan auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI.
Editor :
Sumber : kemenag.go.id
- Dilihat 1210 Kali
Berita Terkait

0 Comments