Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 26/05/2015 07:59 WIB

Islah Golkar Hanya Untuk Pilkada

Yoris Raweyai
Yoris Raweyai

JAKARTA_DAKTACOM: Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai menegaskan pihaknya mau berada dalam satu meja dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical) hanya karena tuntutan persyaratan pilkada yang semakin dekat. Hal itu dipilih, karena banyak kader di daerah yang kebingungan jelang maju dalam pencalonan kepala daerah.

"Tujuan kami agar Golkar ikut dalam pilkada, dan untuk semua kader di tingkat I dan II agar punya kepercayaan diri," kata Yorrys , Selasa (26/5).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Pilkada dan Peraturan KPU disebutkan bahwa calon kepala daerah yang maju pilkada serentak harus mendapat dukungan dari partai yang tidak dalam dualisme kepemimpinan. Bukti tidak adanya dualisme adalah dukungan kepada calon kepala daerah oleh partai harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen.


Yorrys menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pembahasan hanya untuk memecah masalah keikutsertaan Golkar dalam Pilkada Serentak 2015 yang bulan Juli menjadi batas bagi KPU untuk menetukan setiap calon di daerah untuk maju dalam perebutan kursi kepala daerah.

Demi mengikuti Pilkada serentak 2015, pihak Agung, jelas Yorrys, akan bersama-sama dengan pihak Ical memberikan masing-masing tiga perwakilan untuk mencari kandidat kepala daerah disetiap wilayah masing-masing.

Meski begitu, islah yang terjadi di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat itu tidak membuat langkah hukum yang dilakukan pihak Agung atau pun Aburizal Bakrie berhenti. Menurut Yorrys, banding yang dilakukan oleh kubunya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan tetap dilanjutkan.


"Tidak mungkin kami cabut, soal hukum harus terus berjalan. Ini hanya untuk memberikan kepastian semua kader di daerah."

Secara legal formal, Yorrys meyakini pihaknya telah memenuhi semua syarat yang diatur oleh undang-undang sebagai partai dengan kepengurusan yang sah dan diakui pemerintah. "Legal formal itu kami yang pegang. Kita ikuti saja kalau untuk masalah hukum," ujar Yorrys.

Untuk itu, Yorrys berharap kubu Ical tidak melarang-larang pihaknya melakukan langkah hukum. 

Dalam putusan PTUN soal dualisme Golkar yang gugatannya diajukan oleh kubu Ical, disebutkan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono dibatalkan. Akibat putusan itu, kubu Agung Laksono mengajukan banding, demikian juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 2284 Kali
Berita Terkait

0 Comments