Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 24/01/2018 20:45 WIB

Awas!!! Melanggar Lalu lintas Siap-Siap Disemprot Petugas Dishub

Kepala Dishub kabupaten Bekasi Suhup
Kepala Dishub kabupaten Bekasi Suhup

CIKARANG UTARA_DAKTACOM: Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi memasang 15 titik pengeras suara yang terhubung dengan kamera pengintai (CCTV) untuk menindak pelanggar lalu lintas.

 
"Dishub sudah punya Area Control Traffic System (ACTS), sistem ini berupa CCTV atau kamera pengintai yang dipasang di 29 titik persimpangan di kabupaten bekasi", kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Suhup, Rabu (24/1/18).
 
Dengan adanya ACTS itu kemacetan yang terjadi dapat dipantau di ruang kendali sehingga petugas langsung mendatangi lokasi macet.
 
Disamping memantau kemacetan, ACTS juga bisa menindak pelanggar lalu lintas, setiap pengendara yang melanggar maka petugas akan memberikan peringatan langsung di ruang kendali, sejauh ini baru 15 titik pelantang suara yang dipasang, kedepan diharapkan bisa bertambah yang sesuai dengan kemampuan anggran daerah.
 
"Jadi apabila ada pelanggar yang tidak memakai helm atau melanggar marka jalan, maka petugas akan menegur langsung lewat ruangan kendali", jelasnya.
 
Suhup mengakui, sistem lalu lintas yang ada di kabupaten bekasi jauh tertinggal dari daerah lain, jika dibandingkan dengan kota surabaya, kamera pengintainya sudah mencapai 200 titik sementara kabupaten bekasi baru 29 titik.
 
"Secara bertahap kita tambah, karena saat ini pemasangannya baru tahun kedua, dan membutuhkan waktu 5 tahun untuk memenuhinya, pemasangannya butuh anggaran sebesar Rp. 20 Milyar agar semua titik bisa terpasang kamera tersebut", ucapnya.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1455 Kali
Berita Terkait

0 Comments