Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/01/2018 09:45 WIB

Mendagri Rakor dengan Menkopolhukam Bahas KTP Kepercayaan

Ilustrasi e KTP 1
Ilustrasi e KTP 1
JAKARTA_DAKTACOM: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan kepada pemerintah, agar Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) untuk warga penganut aliran kepercayaan dicetak khusus. Majelis mengusulkan, KTP untuk penganut kepercayaan tidak perlu ada kolom agama. Tapi cukup kolom aliran kepercayaan.
 
Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan, pihaknya akan menunggu dulu rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Sebab, opsi-opsi tentang format KTP el bagi warga penganut kepercayaan, termasuk usulan MUI telah disampaikan ke Kemenkopolhukam.
 
"Nunggu Rakor Menkopolhukkam dulu soal KTP el (bagi warga penganut kepercayaan)," kata Tjahjo, di Jakarta, Minggu (21/1).
 
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh, mengatakan,  usulan MUI tentang KTP bagi penganut aliran kepercayaan telah diakomodir, dan jadi salah satu opsi dari beberapa opsi lainnya. Ada empat opsi, termasuk salah satunya opsi usulan MUI. Empat opsi KTP bagi penganut kepercayaan telah  dilaporkan ke Menkopolhukam, Wiranto.
 
"Terkait dengan rekomendasi MUI terkait dengan putusan MK tentang penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,  kajian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah dilaporkan ke Pak Menkopolhukam yang berisi empat alternatif. Salah satunya seperti usulan MUI tersebut," kata Zudan.
 
Zudan mengungkapkan bahwa sebelumnya Ditjen Kependudukan Kemendagri, Kementerian Agama dan Ketua MUI, telah membahas opsi-opsi terkait format KTP el, bagi warga penganut kepercayaan. Saat ini, opsi-opsi yang mengerucut pada empat alternatif format KTP el, sedang digodok di Kemenkopolhukam. Mendagri Tjahjo Kumolo sudah menyampaikan kajian tersebut dengan  surat resmi yang ditujukan langsung ke Menkopolhukam, Wiranto.
 
"Kami tengah  nenunggu keputusan lebih lanjut dari Menkopolhukam," katanya.
 
 Zudan juga menjelaskan,  secara teknis tidakk ada KTP el baru atau khusus. Blankonya tetap sama. Kemendagri, tinggal menyesuaikan saja di aplikasinya.
 
"Tidak ada proyek baru atau pengadaan khusus untuk itu. Maksud saya tidak ada e-KTP bentuk baru. Bentuknya tetap sama," katanya.
Editor :
Sumber : kemendagri.go.id
- Dilihat 1258 Kali
Berita Terkait

0 Comments