Ketua MPR Zulkifli Hasan Tak Setuju Eksport Barang Mentah
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menegaskan ketidak setujuannya terhadap eksport barang mentah, terutama yang terkait dengan minerba, seperti emas, bauksit dan hasil tambang lainnya. Hal ini disebabkan karena mengeksport barang mentah tersebut sama saja seperti menjual tanah air. Ketidaksetujuan Ketua MPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, diharuskan dibangun smelter di tanah air, yang bisa menghasilkan nilai tambah. Dengan dibangunnya smelter tersebut juga akan menyerap banyak tenaga kerja.
Untuk jangka pendek, pembangunan smelter tentu tidak memberikan hasil seketika, tetapi untuk jangka panjang jelas hal ini sangat menguntungkan.
Ketua MPR merasa heran jika ada pihak yang tetap setuju menjual barang mentah, khususnya minerba, termasuk pendapat Faisal Basri. Sudah saatnya, tegas Zulkifli Hasan, kita tidak lagi menjual tanah air.
Editor | : | |
Sumber | : | ANTARA News |
- Pasangan Heri - Sholihin Komitmen Bangun Perubahan Untuk Kota Bekasi
- Setia Prabowo: Bersyukur Jika Romo Syafi’i Terpilih di Kabinet Zaken Prabowo
- Pasangan Heri - Sholihin Deklarasi Maju Pilkada Bekasi, Ini Janjinya
- Din Syamsuddin Rencanakan Aksi Besar dengan Dukungan TNI untuk Bela Palestina
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
- Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Ikhlas Jika tak Diusung Jadi Bakal Cawapres
- Buntut Gibran-Prabowo, PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu
- Dukung Prabowo, Jokowi Pressure Megawati?
- Maksimal Perjuangkan Aspirasi, Anggota Dewan Ushtuchri Tuai Pujian Konstituen
- Jokowi: Menteri Nasdem Bisa Direshuffle
- Jokowi Tidak Akan Dukung Prabowo
- Warga Jabar Puas Pada Kinerja Ridwan Kamil
- Dewan Mahfudz Abdurrahman Berbagi 10 Ribu Bingkisan Lebaran
- Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi
0 Comments