Nasional /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 21/01/2018 22:00 WIB

Kata Daeng, Fraksi PAN DPR Tolak Miras di Jual Bebas

Anggota DPR RI Fraksi PAN Daeng Muhammad
Anggota DPR RI Fraksi PAN Daeng Muhammad
CIKARANG_DAKTACOM: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Miras di DPR membuat banyak pihak khawatir, karena menurut informasi yang berkembang, saat ini ada delapan fraksi di DPR yang menyetujui minuman keras dijual bebas di warung-warung.
 
Menanggapi hal tersebut, Anggota Fraksi PAN DPR RI, Daeng Muhammad mengatakan, partainya bukan bagian dari partai yang menyetujui miras dijual bebas.
 
“Saya kira Undang-Undang yang baik tidak akan memberi celah terhadap potensi terjadinya kerusakan di masyarakat. Minuman keras sangat berbahaya kalau sampai dijual bebas di warung-warung, bisa merusak masyarakat, merusak generasi muda. Karena itu PAN tegas menolak miras dijual bebas.” kata anggota Komisi Hukum DPR RI ini kepada Dakta.com, Ahad, (21/1/2018).
 
Selain itu, menurut Daeng, dijualnya miras secara bebas, bisa memicu meningkatnya kriminalitas yang berpengaruh terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Banyak kejahatan terjadi diawali oleh pelaku yang mengkonsumsi minuman keras.
 
“Yang namanya miras, ketika peredarannya dibatasi saja masih banyak dicari orang. Sudah banyak contoh, banyak korban berjatuhan gara-gara miras oplosan. Nah sekarang mau dijual bebas, bisa kita bayangkan akibatnya seperti apa?” kata pria kelahiran Kabupaten Bekasi ini.
 
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini sudah ada delapan fraksi di DPR yang menyetujui minuman keras dijual bebas di warung-warung.
 
“Sekarang ini sudah ada delapan partai politik di DPR yang menyetujui minuman keras dijual di warung-warung,” kata Zulkifli di Surabaya, Sabtu (20/1/2018).
 
Namun demikian, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) ini  enggan menyebutkan nama-nama partai politik yang fraksinya di DPR menyetujui minuman keras dijual bebas di warung-warung tersebut. Zulkifli hanya menegaskan jika partainya, yakni PAN menolak keinginan tersebut.
 
Berdasarkan riset Kementerian Kesehatan RI tahun 2007,  jumlah remaja yang mengkonsumsi minuman beralkohol masih di angka 4,9 persen. Tetapi pada tahun 2014, angka tersebut melonjak hingga 23 persen dari total jumlah remaja saat ini.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1642 Kali
Berita Terkait

0 Comments