9 Orang Diciduk Polisi Karena Pesta Ganja
CIKARANG_DAKTACOM: Pesta ganja yang berlangsung di sebuah rumah di Kampung Utan RT02/29, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung digerebek polisi. Ada 9 orang yang diamankan dari penggerebekan ini, berikut barang bukti ganja.
Dari penggerebekan itu, polisi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, seorang pembeli ganja ditangkap di Kecamatan Tambun Selatan.
Penggerebekan pesta barang haram tersebut terjadi pada Kamis (18/1/2018) kemarin. Saat digerebek, seluruh peserta pesta narkoba dalam keadaan teler.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara, mengatakan pesta ganja tersebut dilakukan di rumah salah seorang tersangka berinisial JJ. Dari 9 orang yang ditangkap, ada di antaranya yang berstatus mahasiswa.
“Penggerebekan pesta ganja ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan di Kecamatan Cibitung di rumah tersangka JJ sedang pesta ganja. Informasi itu kita terima pukul 20.00, dan kita lakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00,” ungkap Candra saat gelar perkara, Sabtu (20/1/2018).
Dari tersangka JJ, polisi mendapati ganja seberat hampir 160 gram. Polisi kemudian menggeledah peserta pesta narkoba, dan hasilnya didapati ganja dari dari tersangka lainnya yakni, DH dan HI.
“Dari tersangka DH barang buktinya 16 plastik klip bening kecil berisi ganja dan 2 linting ganja dengan berat 22,31 gram. Dari tangan HI didapati 2 ampel ganja dengan berat 8,80 gram,” katanya.
Dari penangkapan di Cibitung, polisi mendapat informasi kalau ganja sudah dijual ke seseorang berinisial S di Perumahan Graha Prima Baru RT07/25, Kecamatan Tambun Selatan.
“Dari tangan S kita dapati ganja seberat 36,54 gram. Sedangkan seseorang berinisial B yang diduga sebagai pemasok ganja ke JJ menjadi DPO dan dalam pengejaran,” ujar Candra.
Dari pengakuan tersangka, peredaran ganja jenis gorila ini masih di seputar Bekasi. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok narkoba tersebut.
“Informasi awal memang pemasoknya dari luar Bekasi, ini akan kita coba kembangkan, apakah hanya daerah Cibitung saja. Tapi saya yakin ini sudah ada di beberapa daerah selain Cibitung,” tuturnya.
Dari penggerebekan ini, ada 10 orang yang diamankan. Mereka berinisial JJ, DH, HI, S, DS, RP, CDP, AB, NK dan F. Mereka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Gadang Barubah Hadir di Cikarang: Restoran Padang dengan Konsep Unik
- Bekasi Premier Pencak Silat Tournament 2nd Edition 2025: Membangkitkan Cinta pada Pencak Silat
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
- Di Akhir Tahun 2024, BBWM Serahkan Rumah Layak Huni untuk Mak Sarmah
- BBWM Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Utara Bekasi
- Media Gathering Pemkab Bekasi di Garut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
- FajarPaper Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Ekonomi Sirkular di Kabupaten Bekasi
- Peringati Hari Pahlawan, LAZ Al-Kahfi Peduli Berikan Bantuan kepada Veteran dan Penghafal Al-Qur'an
- NikahXpress Akan Hadir di Pollux Mall Cikarang, Tawarkan Pernikahan Sah dan Instan
- Kolaborasi Pemkab Bekasi dan Lippo Cikarang (LPCK) Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
- PT Bina Bangun Wibawa Mukti Resmikan Fasilitas Generator Oksigen Medis di Babelan
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Kedua, Wujudkan Komitmen Penyediaan Fasilitas Ibadah untuk Masyarakat
- Korean Cultural Association Cikarang Diresmikan di Distrik 1 Cikarang
- EdgeConnex Perluas Pusat Data di Lippo Cikarang Cosmopolis, Dukung Kebutuhan Cloud dan AI bagi Ekonomi Digital Indonesia
- FajarPaper Dukung Kebersihan Lingkungan Cikarang Barat dengan Bantuan Tempat Sampah dan Giat Bersih Kali
0 Comments