Kasum TNI : Pengadaan Barang dan Jasa TNI Tahun 2018 Mengacu RKP Bidang Pertahanan
JAKARTA_DAKTACOM: Program TNI dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2018 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) bidang pertahanan, dengan kegiatan profesionalisme dan kesejahteraan prajurit, pembangunan Minimum Essential Force (MEF), pengembangan industri pertahanan dan penguatan pertahanan wilayah perbatasan.
Hal tersebut disampaikan Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A pada acara Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Unit Organisasi (UO) Mabes TNI tahun 2018 secara kolektif di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (19/1/2018).
Menurut Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan penandatanganan kontrak secara kolektif ini, merupakan tindak lanjut dari instruksi Panglima TNI kepada para Kepala Staf Angkatan dan Kasum TNI melalui Surat Telegram No. ST/1660/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang perintah melaksanakan percepatan pelaksanaan program dan anggaran tahun anggaran 2018.
“Untuk mencapai efektivitas dan efisiensi realisasi anggaran, diperlukan langkah nyata khususnya berkaitan dengan percepatan proses pengadaan barang dan jasa, termasuk percepatan proses kontrak pengadaan barang dan jasa dilingkungan TNI,” jelas Kasum TNI.
Lebih lanjut Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan mengatakan bahwa penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa secara kolektif antara para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja jajaran TNI dengan mitra penyedia barang dan jasa merupakan wujud nyata dalam mendukung kebijakan pemerintah.
“Kontrak yang telah ditandatangani tersebut sudah melalui proses lelang sebagaimana telah diubah dalam Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ungkap Kasum TNI.
Kasum TNI menyampaikan bahwa di lingkungan TNI sendiri kebijakan tersebut sangat terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa sebagai realisasi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
“Dengan dilaksanakannya penandatangan kontrak di awal tahun, maka diharapkan akan mempercepat daya serap anggaran TNI TA 2018 dan dapat menghindari terjadinya kegiatan lintas tahun,” katanya.
Diakhir sambutan Kasum TNI menekankan pada pejabat Pengawasan Kegiatan (Wasgiat) dan Pengendalian Kegiatan (Dalgiat) agar meningkatkan peran pengawasan program atau kegiatan sesuai bidang fungsi teknisnya masing-masing. “Itjen TNI sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar membantu pelaksanaan pendampingan sehingga dapat meminimalkan temuan permasalahan dan keterlambatan penyelesaian pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.
Pelaksanaan penandatanganan kontrak UO Mabes TNI berjumlah 74 Paket Kegiatan dengan nilai Rp 1.09 Triliun, sedangkan penandatanganan kontrak di masing-masing Angkatan sudah dilaksanakan yaitu : TNI AD sejumlah 191 paket kegiatan sebesar Rp 1.8 Triliun , TNI AL sejumlah 173 paket kegiatan sebesar Rp 813 Miliar, dan TNI AU sebanyak 325 paket kegiatan sebesar Rp 2.7 Triliun.
Secara keseluruhan Unit Organisasi jajaran TNI telah dilaksanakan penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa secara kolektif sejumlah 763 paket kegiatan dengan total nilai sebesar Rp 6.5 Triliun.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Puspen TNI |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments